BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Koperasi
merupakan suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dan
terbentuk suatu susunan anggota dan peengurus didalamnya. Di Indonesia koperasi
menjadi salah satu usaha bersama yang terbaik.
1.2 Perumusan
Masalah
Rumusan
masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a) Tata
cara pembentukan koperasi ?
b) Tata
cara pendirian susunan koperasi ?
1.3 Tujuan
Penelitian
Secara
terperinci, tujuan dari penelitian dan penulisan karya tulis ini adalah sebagai
berikut :
a) Untuk
memperoleh informasi tentang cara mendirikan koperasi
b) Mengetahui
susunan prosedur pendirian suatu koperasi
1.4 Sumber
Data
Diperoleh
dari berbagai studi pustaka yang didapat dari berbagai artikel dan wacana-wacana.
BAB 2 PEMBAHASAN DAN ISI
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
2.1 Pengertian Pokok dan Dasar Pembentukan
Koperasi di Indonesia
Berbeda
dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan
UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan
lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu
Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga
negara.
Pada
dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat
homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan
materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah
penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem
ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam
gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber
kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan
mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena
itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi
tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun
koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari
anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33
ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan
demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari
sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada
seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem
pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai
contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah
Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a) Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai
daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b) Manusia (orang) lebih menyukai hidup
bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
Ø Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
a) Solidaritas
b) Individualitas
c) Menolong diri sendiri
d) Jujur
Ø UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.2 PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2.2.1 RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
Pengertian :
a)
Pendirian
adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b)
Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat /
Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
2.2.2 HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
·
Tujuan
mendirikan koperasi
·
Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
·
Persyaratan
menjadi anggota
·
Menetapkan modal yang akan disetor kepada
koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Memilih
nama-nama pendiri koperasi
·
Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun anggaran
dasar
2.3 TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun
anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan
hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada
kepada seluruh anggota
2.
Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya :
a) Nama dan tempat kedudukan koperasi
b) Persyaratan menjadi anggota
c) Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d) Nama-nama pendiri, pengurus dan
pengawas
e) Kegiatan usaha
f) Ketentuan mengenai penggunaan sisa
hasil usaha
g) Ketentuan mengenai sanksi
3.
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a) Daftar nama pendiri
b) Nama dan tempat kedudukan koperasi
c) Ketentuan mengenai keanggotaan
d) Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e) Ketentuan mengenai rapat anggota
f) Ketentuan mengenai pengelolaan
g) Ketentuan mengenai permodalan
h) Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya koperasi
i)
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)
Ketentuan
mengenai sangsi.
2.4 PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan
disampaikan kepada :
2.4.1 LAMPIRAN PERMOHONAN KOPERASI PRIMER
Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota
pendiri
Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. Neraca awal khusus unit simpan
pinjam per...
5. Neraca awal kegiatan usaha non
simpan pinjam
6. Rencana kerja awal kegiatan usaha
non simpan pinjam
7. Rencana awal kegiatan usaha simpan
pinjam meliputi :
·
Rencana
penghimpunan dana simpanan
·
Rencana
pemberian pinjaman
·
Rencana
penghimpunan modal sendiri
·
Rencana
modal pinjaman
·
Rencana
pendapatan dan beban
·
Rencana di
bidang organisasi dari sumber daya manusianya
8. Daftar
hadir rapat pembentukan
9. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
10. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
11. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
12. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
9. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
10. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
11. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
12. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
2.4.2 LAMPIRAN PERMOHONAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan
Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri
sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian
koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi
:
·
Rencana
penghimpunan dana simpanan
·
Rencana pemberian pinjaman
·
Rencana
penghimpunan modal sendiri
·
Rencana modal pinjaman
·
Rencana
pendapatan dan beban
·
Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
·
Sertifikat
pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha
simpan pinjam
·
Surat
keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
·
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
8. Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
2.4.3 PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
2.4.4 PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
2.4.5 PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda
tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
2.5 Prinsip Koperasi Yang Berlaku Untuk Pendirian Koperasi
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2.
Pengawasan
oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan
dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus
atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer,
anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan
lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·
mengembangkan
koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu
tidak dapat dibagikan.
·
Dibagikan
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·
Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi
adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam
setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap
menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan
otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat
gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
2.6 Jenis Koperasi Yang Biasa di
Pilih Dalam Pendirian Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a) Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b)
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
·
koperasi
simpan pinjam
·
koperasi
serba usaha ( konsumen)
Kesimpulan
Jadi dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian
koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti
syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan
koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan
koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dapat disimpulkan pula jenis koperasi yang banyak
digunakan dalam masyarakat yaitu berupa : koperasi produsen dan koperasi
konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar