Selasa, 22 Januari 2013

20 Soal MSDM


1.       Mengapa MSDM semakin penting padahal alat-alat canggih semakin banyak ? uraikan jawaban anda !
Jawab : Karena manajemen sumber daya manusia dapat mengikuti perkembangan zaman dan karena manajemen sumber daya manusia dapat dtitingkatkan kualitas kerjanya melalui pendidikan dan pelatihan kerja sedangkan dengan mesin-mesin canggih yang seiring dengan perubahan teknologi yang semakin cepat, mesin-mesin canggih itupun menjadi cepat usang dan tidak bisa ditingkatkan kualitas kerjanya.
2.       Kenapa istilah MSDM lebih populer daripada manajemen personalia?
Jawab : Merupakan bagian yang dianggap sebagai suatu gerakan yang mencerminkan pengakuan adanya peranan vital dan menunjukan pentingnya sumber daya manusia dalam suatu organisasi.
3.       Mengapa waskat sangat berperan dalam mewujudkan tujuan ?
Jawab : Karena waskat merupakan tindakan nyata yang paling efektif dalam mewujudkan kedisplinan karyawan perusahaan. Dengan waskat berarti atasan harus berperan aktif dan langsung mengawasi perilaku,moral dan prestasi kerja bawahannya. Waskat sangat efektif untuk merangsang kedisiplinan dan moral kerja pegawai karena mendapat pengawasan langsung dari atasannya.
4.       Berikan beberapa alasan kenapa karyawan didalam kota besar alat-alat motivasinya lebih banyak dari karyawan dikota kecil ?
Jawab :
-          Karena dikota besar tuntutan dan saingan dari lingkungan perusahaan tersebut semakin banyak sehingga butuh motiasi lebih untuk bekerja.
-          Sedangkan dikota kecil saingan dari perusahaan tersebut mungkin masih sedikit dan juga perkembangan teknologinya tidak sebanding seperti dikota besar.
5.       Apa saja persamaan dan perbedaan pemberian motivasi dengan insentif?
Jawab : Persamaan adalah pemberian motivasi dengan insentif sama sama mendorong pegawai untuk bekerja secara optimal sesuai kemampuan.
               Perbedaannya adalah pemberian motivasi sebatas dengan memberikan suatu gagasan yang mampu mendorong kinerja dari pegawai tersebut,berbeda dengan insentif yang ditunjang dengan pemberian uang lebih untuk mendorong semangat kerja yang optimal dari pegawai.
6.       Apa persamaan dan perbedaan pemberian insentif dengan benefit ?
Jawab : Dilihat dari segi pemberiannya insentif dengan benefit berbeda karena insentif merupakan kompensasi langsung dan benefit merupakan kompensasi tidak langsung. Persamaannya ialah insentif dengan benefit sama-sama merupakan pengeluaran perusahaan yang ditujukan untuk pegawai, sedangkan perbedaannya ialah insentif berkaitan langsung dengan prestasi kerja sedangkan benefit tidak.
7.       Dimana letak perbedaan pemberian motivasi dengan benefit ?
Jawab : Pemberian motivasi dapat dikatakan secara langsung diberikan untuk pegawai dalam bentuk gagasan atau kalimat-kalimat pendorong semangat kinerja pegawai,sedangkan benefit dalam segi pemberiannya dengan obyek yang berbentuk uang.
8.       Apa sasaran pemberian insentif bagi karyawan ?
Jawab : Meningkatkan kinerja karyawan agar bekerja dengan kinerja kerja yang optimal sesuai dengan kemampuannya serta memenuhi kebutuhan pegawai yang bersangkutan dan keluarganya.
9.       Jelaskan perbedaan antara MSDM dengan Manajemen personalia ?
Jawab : Berbeda dari ruang lingkup dan tingkatannya, MSDM mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan, penggunaan dan perlindungan sumber saya manusia sedangkan manajemen personalia lebih banyak berkaitan dengan sumber daya manusia yang berada dalam perusahaan yang umum dikenal sebagai sector modern itu.
10.   Mengapa pengadaan (procurement) adalah hal yang penting dan sulit ?
Jawab : pengadaan karyawan sangat sulit dan rumit diakibatkan oleh keinginan perusahaan untuk mendapatkan karyawan yang berkualitas dan berkompeten serta penempatan karyawan yang sesuai dengan keahliannya. Agar gairah kerja dan kedisiplinannya akan lebih baik serta efektif menunjang terwujudnya tujuan perusahaan.
11.   Kenapa masalah pengadaan dapat dikatakan merupakan cermin utama keberhasilan MSDM, berikan alasannya ?
Jawab : Karena karyawan adalah aset utama perusahaan yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari setiap aktifitas organisasi. Mereka mempunyai pikiran, perasaan, keinginan, status, dan latar belakang pendidikan, usia dan jenis kelamin yang heterogen yang dibawa ke dalam organisasi perusahaan. Karyawan bukan mesin, uang, dan material yang sifatnya pasif dan dapat dikuasai serta diatur sepenuhnya oleh perusahaan.
12.   Bagaimana proses pengadaan karyawan yang baik ?
Jawab :
a)      Menentukan dasar perekrutan ( batas usia, pendidikan,jenis kelamin dll dan jabatan yang akan dijabatnya)
b)      Penentuan sumber sumber perekrutan ( internal (dalam perusahaan) dan eksternal (diluar perusahaan))
13.   Apa saja pokok-pokok bahasan utama dalam pengadaan karyawan ?
Jawab : Pokok bahasan utama pada fungsi pengadaan adalah proses dimana penarikan, seleksi dan penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang yang efektif dan efisien membantu tercapainya suatu tujuan perusahaan.

14.   Jelaskan mengapa seleksi penerimaan pegawai baru sangat penting ?
Jawab : Pada dasarnya seleksi dilakukan untuk memberikan masukan bagi perusahaan dalam rangka mendapat karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Proses seleksi pegawai merupakan salah satu bagian yang teramat penting dalam keseluruhan proses manajemen sumber daya manusia. Ada dan tidaknya pegawai yang memenuhi tuntutan organisasi sangat tergantung pada cermat tidaknya proses seleksi itu dilakukan.
15.   Kenapa test psikologi penting dalam seleksi penerimaan karyawan ?
Jawab : Karena test psikologi dilakukan agar mengetahui sikap moral dan perilaku psikologi pelamar dalam menghadapi tuntutan kerja yang sangat berat sehingga mampu bekerja dengan optimal dibawah tekanan.
16.   Apakah pedoman yang dilakukan dalam pelaksanaan seleksi ?
Jawab : Spesifikasi pekerjaan merupakan pedoman dan dasar yang dilakukan dalam proses pelaksaan seleksi untuk mendapatkan pegawai baru
17.   Jelaskan korelasi seleksi dengan penempatan karyawan ?
Jawab : Seleksi merupakan suatu proses yang diadakan untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dan berkompeten sesuai kebutuhan perusahaan sedangkan penempatan karyawan dapat berupa mutasi kerja yang ditujukan agar karyawan mampu meningkatkan kualitan kerjanya.
18.   Apa saja manfaat dilakukannya orientasi pegawai baru?
Jawab : Memperkenalkan pegawai baru dengan perusahaan sebagai organisasi, menanamkan dalam diri pegawai bahwa ia turut berperan aktif dalam perusahaan dan memperkenalkan ruang lingkup kerja pegawai tersebut.
19.   Jelaskan pengertian induksi untuk karyawan baru ?
Jawab : Proses memperkenalkan karyawan baru dengan ruang lingkup kerjanya yang akan ia tempati. Dengan tujuan agar pegawai tersebut mampu menyesuaikan diri dengan ruang lingkup kerjanya yang baru.
20.   Bagaimana pengaruh job specification terhadap jumlah lamaran yang diterima suatu perusahaan?
Jawab : Dengan adanya job specification yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan perusahaan dalam menerima atau menyeleksi jumlah lamaran yang diterima perusahaan, maka lamaran yang akan diseleksi dan diproses untuk ke tahap selanjutnya yaitu yang sesuai dengan job specification perusahaan tersebut yang telah dibuat.

Tata Cara Pendirian Koperasi


BAB 1 PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dan terbentuk suatu susunan anggota dan peengurus didalamnya. Di Indonesia koperasi menjadi salah satu usaha bersama yang terbaik.
1.2       Perumusan Masalah
            Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a)      Tata cara pembentukan koperasi ?
b)      Tata cara pendirian susunan koperasi ?
1.3       Tujuan Penelitian
            Secara terperinci, tujuan dari penelitian dan penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
a)      Untuk memperoleh informasi tentang cara mendirikan koperasi
b)      Mengetahui susunan prosedur pendirian suatu koperasi
1.4       Sumber Data
            Diperoleh dari berbagai studi pustaka yang didapat dari berbagai artikel dan wacana-wacana.











BAB 2 PEMBAHASAN DAN ISI

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

2.1     Pengertian Pokok dan Dasar Pembentukan Koperasi di Indonesia

Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.

Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.

Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.

Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

1.      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.       Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

Ø  Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

a)      Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b)      Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Ø  Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 

a)      Solidaritas 
b)      Individualitas 
c)      Menolong diri sendiri
d)     Jujur

Ø  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.






2.2     PERSIAPAN PEMBENTUKAN

Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

2.2.1      RAPAT PEMBENTUKAN

1.     Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a)     Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b)     Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2.     Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

2.2.2      HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·          Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Memilih nama-nama pendiri koperasi
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar


















2.3     TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:

1.     Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

2.     Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a)     Nama dan tempat kedudukan koperasi
b)    Persyaratan menjadi anggota
c)      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d)    Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e)     Kegiatan usaha
f)      Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g)     Ketentuan mengenai sanksi


3.  Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :

a)      Daftar nama pendiri
b)      Nama dan tempat kedudukan koperasi
c)      Ketentuan mengenai keanggotaan
d)     Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e)      Ketentuan mengenai rapat anggota
f)       Ketentuan mengenai pengelolaan
g)      Ketentuan mengenai permodalan
h)      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i)        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)        Ketentuan mengenai sangsi.













2.4     PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Permohonan disampaikan kepada :

2.4.1  LAMPIRAN PERMOHONAN KOPERASI PRIMER

Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.

1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal
4.      Neraca awal kegiatan usaha
5.      Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.       Surat bukti penyetoran modal.
4.      Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
5.      Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
6.      Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
7.      Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
·         Rencana penghimpunan dana simpanan
·         Rencana pemberian pinjaman
·         Rencana penghimpunan modal sendiri
·         Rencana modal pinjaman
·         Rencana pendapatan dan beban
·         Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya

8.   Daftar hadir rapat pembentukan
9.   Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
10. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
11. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
12. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri



2.4.2      LAMPIRAN PERMOHONAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.      Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.      Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.      Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
·         Rencana penghimpunan dana simpanan
·          Rencana pemberian pinjaman
·         Rencana penghimpunan modal sendiri
·          Rencana modal pinjaman
·         Rencana pendapatan dan beban
·         Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya
6.   Daftar hadir rapat pembentukan
7.   Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran

·         Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
·         Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.   Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.   Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

2.4.3      PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT

Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

2.4.4      PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT

1.      Secara administratif
2.      Penelitian lapangan.


2.4.5          PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.












 2.5    Prinsip Koperasi Yang Berlaku Untuk Pendirian Koperasi

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia) 

1.      Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.      Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.       Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini : 

·         mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·         Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·         Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

1.      Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2.      Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3.      Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4.      Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota. 








2.6     Jenis Koperasi Yang Biasa di Pilih Dalam Pendirian Koperasi

Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : 

a)      Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b)      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : 

·         koperasi simpan pinjam
·         koperasi serba usaha ( konsumen)















Kesimpulan

Jadi dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dapat disimpulkan pula jenis koperasi yang banyak digunakan dalam masyarakat yaitu berupa : koperasi produsen dan koperasi konsumen.