1. Tujuan
Tujuan makalah ini disusun adalah agar
1) Mahasiswa mengetahui dan memahami sistem
pembagian SHU koperasi
2) Mampu menerapkan sistem pembagian SHU dalam
kegiatan usahanya
3) Mahasiswa mampu mengembangkan sistem pembagian
SHU yang adil
1.1 Manfaat
Manfaat
makalah ini disusun atau dibuat adalah untuk
1) Memberikan penjelasan akan sistem pembagian
SHU yang adil
2) Memberikan kemampuan atau konsep dasar tentang
SHU koperasi
3) Memberikan informasi tentang cara pembagian
SHU yang sesuai
2.ISI DAN PEMBAHASAN
SUSUNAN NAMA PENGURUS DAN ANGGOTA
PENGURUS KOPERASI MAESTRO 2012
Penasehat :
·
Bapak H.Noor Muhamma
·
Ny. Hj.Nurlaila Noor
·
Bapak Badrin M.S
Pengawas :
·
Drs.H.Adang Rukhiyat,M.Pd
·
Drs.Sudirman,M.M
·
Teguh Yuwono
Ketua :
·
Ny.Titik Handajani Badrin
Sekretaris :
·
Ny. Rr.Lestariningsih
Bendahara :
·
Ny. Conna Nawawi
Manager :
·
Helmy Djun Djunan,S.Pd
Anggota :
·
Ari
·
Wanto
·
Surya
·
Erdi
·
Bagus
·
Agus
·
Budi
·
Ridwan
·
Dst sampai dengan 142 anggota
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi maestro 2012)
Menurut AD/ART koperasi maestro 2012, SHU dibagi
sebagai berikut :
·
Cadangan : 40%
·
Jasa anggota : 40%
·
Dana pengurus: 5%
·
Dana karyawan: 5%
·
Dana pendidikan:5%
·
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Dimana : SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasausaha anggota, JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va/vuk.JUA+ sa/Tms x JMA
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART
Kopearasi maestro 2012 adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan
bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan
usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi
100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian
di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus
SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas ,
di bawh ini di sajikan data koperasi maestro 2012, yang datanya sidah di
perbaharui dan di sederhanakan.
1.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi Maestro 2012
Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp
110.717
Harga pokok penjualan Rp
300.906
Pendapatan operasional Rp
659.888
Beban operasional Rp
310.539
Beban dan administrasi umum Rp 35.349
SHU sewbelum pajak Rp
314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) Rp 34.000
SHU setelah pajak Rp
280.000
2.
Sumber SHU
SHU Koperasi maestro setelah pajak Rp.280.000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp.
80.000
Pembagian SHU menurut
pasal 15,AD/ART Koperasi Maestro 2012
a)
Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
b)
Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
c)
Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d)
Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
e)
Dana pendidikan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
f)
Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
3.
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian
anggota sebagai berikut.
Jasa modal :
30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha :
70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142
orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
4.
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam
ribuan)
No anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per Anggota
|
1
|
Ari
|
800
|
5.500
|
55,580
|
131,62
|
187,200
|
2
|
Wanto
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,090
|
3
|
Agus
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,490
|
4
|
Surya
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,760
|
5
|
Erdi
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,200
|
6
|
Bagus
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,690
|
7
|
||||||
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
142
|
||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
|
Keterangan rinci :
SHU Usaha Ari
= 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal Ari
= 800 /345.420 (24.000) =Rp55.580
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima Ari adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
3. Kesimpulan :
Dapat kita kutip
kesimpulan dari makalah yang sederhana ini ialah sistem pembagian SHU yang rata
dan adil dapat merangkup beberapa hal yaitu :
1. Pembagian SHU harus
sesuai dengan modal usaha setiap anggota
2. Kegiatan pembagian
SHU harus dilakukan secara transparan
3. Pada hakekatnya SHU
yang dibagikan ke anggota adalah bersumber dari anggota itu sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar