Selasa, 20 November 2012

Perhitungan SHU


1.      Tujuan
Tujuan makalah ini disusun adalah agar
1)      Mahasiswa mengetahui dan memahami sistem pembagian SHU koperasi
2)      Mampu menerapkan sistem pembagian SHU dalam kegiatan usahanya
3)      Mahasiswa mampu mengembangkan sistem pembagian SHU yang adil



1.1  Manfaat
Manfaat makalah ini disusun atau dibuat adalah untuk
1)      Memberikan penjelasan akan sistem pembagian SHU yang adil
2)      Memberikan kemampuan atau konsep dasar tentang SHU koperasi
3)      Memberikan informasi tentang cara pembagian SHU yang sesuai















2.ISI DAN PEMBAHASAN

SUSUNAN NAMA PENGURUS DAN ANGGOTA
PENGURUS KOPERASI MAESTRO 2012
Penasehat :
·         Bapak H.Noor Muhamma
·         Ny. Hj.Nurlaila Noor
·         Bapak Badrin M.S
Pengawas :
·         Drs.H.Adang Rukhiyat,M.Pd
·         Drs.Sudirman,M.M
·         Teguh Yuwono
Ketua :
·         Ny.Titik Handajani Badrin
Sekretaris :
·         Ny. Rr.Lestariningsih
Bendahara :
·         Ny. Conna Nawawi
Manager :
·         Helmy Djun Djunan,S.Pd
Anggota :
·         Ari
·         Wanto
·         Surya
·         Erdi
·         Bagus
·         Agus
·         Budi
·         Ridwan
·         Dst sampai dengan 142 anggota

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi maestro 2012)
Menurut AD/ART koperasi maestro 2012, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan         : 40%
·         Jasa anggota     : 40%
·         Dana pengurus: 5%
·         Dana karyawan: 5%
·         Dana pendidikan:5%
·         Dana sosial       :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Dimana : SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasausaha anggota, JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa=  Va/vuk.JUA+ sa/Tms x JMA
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi maestro 2012 adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PEMBAGIAN  SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi maestro 2012, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
1.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi Maestro 2012
Penjualan /penerimaan jasa                                       Rp 850.077
Pendapatan lain                                                               Rp 110.717
Harga pokok penjualan                                                 Rp 300.906
Pendapatan operasional                                               Rp 659.888
Beban operasional                                                          Rp 310.539
Beban dan administrasi umum                                   Rp 35.349
SHU sewbelum pajak                                                     Rp 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21)                                     Rp 34.000
SHU setelah pajak                                                           Rp 280.000
2.       Sumber SHU
SHU Koperasi maestro setelah pajak                       Rp.280.000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                                                           Rp.200.000
-transaksi nonanggota                                                   Rp.  80.000
Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi Maestro 2012
a)      Cadangan                              : 40% x 200.000 :Rp80.000
b)      Jasa anggota                          : 40% x 200.000 :Rp80.000
c)       Dana pengurus                      :  5%  x 200.000 :Rp10.000
d)      Dana karyawan                     :  5%  x 200.000 :Rp10.000
e)      Dana pendidikan                   :  5%  x 200.000 :Rp10.000
f)       Dana sosial                            :  5%  x 200.000 :Rp10.000


3.       Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa modal                                          : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha                                           : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota                                                :142 orang
Total simpanan anggota                                :Rp345.420.000
Total transaksi usaha                      :Rp2.340.062.000


4.       Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
Ari
800
5.500
55,580
131,62
187,200
2
Wanto
1.500
4.800
104,22
114,87
219,090
3
Agus
2.900
0
201,49
0
201,490
4
Surya
500
8.400
34,74
201,02
235,760
5
Erdi
1.000
4.000
69,48
95,72
165,200
6
Bagus
1.200
10.000
83,38
239,31
322,690
7
s/d
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
142
Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000
Keterangan rinci :
SHU Usaha Ari          = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota   = Sa /TMS (JMA
SHU Modal Ari        = 800 /345.420 (24.000)        =Rp55.580
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima Ari adalah:
Rp131.620 + Rp55.580  =  Rp187.200












3. Kesimpulan       :
Dapat kita kutip kesimpulan dari makalah yang sederhana ini ialah sistem pembagian SHU yang rata dan adil dapat merangkup beberapa hal yaitu :
1. Pembagian SHU harus sesuai dengan modal usaha setiap anggota
2. Kegiatan pembagian SHU harus dilakukan secara transparan
3. Pada hakekatnya SHU yang dibagikan ke anggota adalah bersumber dari anggota itu sendiri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar