Bab 3 Hubungan HAM
dengan
Ketahanan Nasional
1.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki
naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang
mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya
memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan
selalu mengadakan hubungan- hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi,
Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam. Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan
hidupnya, manusia perlu mengadakan hubungan - hubungan, antara lain :
·
Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian
melahirkan agama.
·
Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian
melahirkan ideologi.
·
Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang
kemudian melahirkan politik.
·
Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang
kemudian melahirkan ekonomi.
·
Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian
melahirkan sosial.
·
Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian
melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya.
·
Hubungan manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang
kemudian melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian
melahirkan pertahanan keamanan.
1.2 Pokok Pikiran
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari
gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa
Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi
Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Indra
Marhadi Putra-360861009/TI 1
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi
geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah
menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh
antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan
dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan
membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia
harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya. Indra Marhadi Putra-360861009/TI
2
1.3 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian ketahanan nasional?
2.
Apa saja asas-asas ketahanan nasional ?
3.
Bagaimana sifat-sifat ketahanan nasional ?
2. PEMBAHASAN
Pengertian Ketahanan NasionaL dengan HAM
Ketahanan nasional sebagai istilah sebenarnya belum
lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada
permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional untuk pertama kali
dikemukakan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia. Kemudian pada tahun 1962
mulai diupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional
di sekolah Staf dan Komando Angkatan darat Bandung(Armawi,2005:2)
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi
dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar
tujuan nasional indonesia(Suradinata,2005:47)
Oleh karena itu bagi bangsa indonesia ketahanan
nasional dibangun di atas dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu
Pancasila. Sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, pancasila tidak hanya
merupakan hasil pemikiran seseorang raja, melainkan nilai-nilai pancasila telah
hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum
membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Hal ini adalah menurut
Notonagoro disebut sebagai kausamaterialis pancasila. Kemudian dalam proses
pembentukan negara, nilai-nilai pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara
Indonesia, dan secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar
filsafat bangsa dan negara indonesia, dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu dalam pengertian ini Pancasila sebagai suatu dasar filssafat
dan sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan nasional indonesia.
2.1 Asas-Asas
Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari
nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 –
11).
a)
Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan
wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan
nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya
menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b)
Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek
kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan
secara selaras, serasi, dan seimbang.
c)
Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan,
gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui
adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam
kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2.2 Sifat-Sifat
Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin
akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
a)
Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan
sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin
suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan
semata-mata tergantung oleh pihak lain.
b)
Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan
kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu
diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c)
Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang
berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan
kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga
diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat
padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi
tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan
pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d)
Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan
mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu
diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat
kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha
mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan
kekuatan fisik semata.
2.3 Ciri
– Ciri Ketahanan Nasional
Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara
berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan
mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk
menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang
datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin
dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang
meliputi: geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial
(pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara
merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga
merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan
merupakan landasan ketahanan nasional.
2.4 Kedudukan
dan fungsi ketahanan ham terhadap ketahanan nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a)
Kedudukan :
Ketahanan Nasional merupakan suatu ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara
terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina
kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh
Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam
paradigma pembangunan nasional.
b)
Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai
doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola
pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa
yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi
disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang
terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi,
maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi
dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar
pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam
pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara
terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
2.5 Konsepsi
Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan Nasional suatu bangsa
dilatarbelakangi oleh:
1.
Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara
sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
2.
Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan
negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun
mengalami berbagai gangguan, hambatan , dan ancaman baik dari dalam maupun dari
luar
Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya,
mengandung makna keteraturan(regular) dan stabilitas, yang di dalamnya
terkandung potensi untuk terjadinya perubahan(the stability idea of changes)
Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah
suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat
menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya suatu
ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara
terus-menerus secara giat dan terus-menerus secara giat dan berkemauan keras
menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita
nasional. Identitas merupakan ciri khas suatu negara dilihat sebagai suatu
totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk, sejarah,
pemerintahan dan tujuan nasionalnya, serta peranan yang dimainkan di dunia
internasional. Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integritas adalah
kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa baik sosial maupun alamiah,
potensial maupun tidak potensial.
1)
Tantangan
Adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggunakan
kemampuan.
2)
Ancaman
Adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak
kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun
politis.
3)
Hambatan
Suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan
yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Adapun hal tersebut
berasal dari luar maka dapat disebut sebagai kategori gangguan.
4)
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat
secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi
masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan,
dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
5)
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional
suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun
fungsional.
2.6 Pengaruh
Ketahanan Nasional pada Kehidupan Bernegara
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi
sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.
Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama
pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang
sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi
b. Kependudukan
c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a.Ideologi
b.Politik
c.Ekonomi
d.Sosial budaya
e.Ketahanan keamanan
IDEOLOGI DUNIA
1. Liberalisme(Individualisme) Negara adalah
masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang
(individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari
hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang
bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu
kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J.
Laski
2. Komunisme(ClassTheory) Negara adalah susunan
golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas golongan
proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi
politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam
upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
a.Menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai
tujuan.
b.Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan
masyarakat.
c.Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
d.Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman,
tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
3.PahamAgama Negara membina kehidupan keagamaan umat
dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab
suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia. Indra
Marhadi Putra-360861009/TI 7
IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi)
dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua
nilai yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari
luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan
kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan
kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten
dan berlanjut. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan
sebagai berikut
Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu
direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan
dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin
tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental
spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik
dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain Indra Marhadi
Putra-360861009/TI 8
PENGARUH ASPEK POLITIK
Politik berasal dari kata politics dan atau policy
yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia
berdasar atas hal sebagai berikut :
1. DalamNegeri Adalah kehidupan politik dan kenegaraan
berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat
mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya:
a. StrukturPolitik Wadah penyaluran pengambilan
keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam
menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b. ProsesPolitik Rangkaian pengambilan keputusan
tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat
nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara
pemilu.
c. BudayaPolitik Pencerminan dari aktualisasi hak dan
kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang
dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan
politik sesuai dengan disiplin nasional.
d. KomunikasiPolitik Hubungan timbal balik antar
berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai
sumber aspirasi maupun sumber pimpinan- pimpinan nasional Ketahanan pada aspek
politik dalam negeri berarti Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum,
mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan
nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
2. LuarNegeri Salah satu sasaran pencapaian
kepentingan nasional dalam pergaulan antar Indra Marhadi Putra-360861009/TI 9
Bangsa. Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan
UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan
keadilan. Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam
pengertian Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian Indonesia dalam
percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi
berperan atas dasar cita-citanya. Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik
diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45
Ketahanan pada aspek politik luar negeri berarti meningkatkan kerjasama
internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia.
Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional.
Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan
seksama, memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara
industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan
diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan
PENGARUH ASPEK EKONOMI
Dalam halnya berkaitan dengan ketahanan perekonomian
bangsa, maka dapat dijabarkan pengertian tentang aspek ekonomi sebagai berikut
:
1. Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan
pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan
konsumsi barang- barang jasa
2. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan
dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sistem perekonomian
yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan
perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem Indra Marhadi Putra-360861009/TI
10
Perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara
murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem
perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah
kurang peka terhadap pengaruh- pengaruh dari luar. Perekonomian Indonesia
tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33. Sistem perekonomian sebagai usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam
perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh
pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai
sistem perekonomian kerakyatan. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi
nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat. Untuk
mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang
menunjang, antara lain:
1. Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
2. EkonomiKerakyatanMenghindari:
a.Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku
ekonomi yang kuat.
b.Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit
ekonomi diluar sektor negara.
c.Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan
dengan cita- cita keadilan sosial.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara
sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
4. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha
bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran
serta masyarakat secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan.
6. Kemampuan bersaing. Indra Marhadi
Putra-360861009/TI 11
PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA
Sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam
bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan,
solidaritas yang merupakan unsur pemersatu Sedangkan budaya adalah sistem nilai
yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang
menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak
kehidupan. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan
alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah. Dalam setiap kebudayaan
daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing
(local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah
untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing. Kebuadayaan nasional
merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya- budaya suku bangsa (daerah)
atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh
bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur
paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya. Kebudayaan nasional
merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa
Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
1.Religius
2.Kekeluargaan
3.Hidup seba selaras
4.Kerakyatan Wujud ketahanan sosial budaya tercermin
dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional,
yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya
manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang
maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam
kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal
penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional. Indra
Marhadi Putra-360861009/TI 12
PENGARUH ASPEK HANKAM
Pertahanan Keamanan Indonesia mengandung perngertian
kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan
keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan
hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI. Pertahanan keamanan negara RI
dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi
nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional
secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan
secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara
RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan
negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Wujud ketahanan
keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran
bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan
dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan
menangkal segala bentuk ancaman. Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
• Struktur kekuatan
• Tingkat kemampuan
• Gelar kekuatan Untuk membangun postur kekuatan
pertahanan keamanan melalui empat pendekatan :
1. Ancaman
2. Misi
3. Kewilayahan
4. Politik Indra Marhadi Putra-360861009/TI 13
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari
luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi
ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri. TNI dapat
dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau Polri
sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan
darurat. Secara geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan
udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial point). Oleh karena itu
pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa depan perlu diarahkan
kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara proporsional dan
seimbang antara unsur-unsur utama. Kekuatan Pertahanan bangsa Indonesia adalah
Angkatan Darat, Aangkatan Laur, Aangkatan Udara. Dan unsur utama Keamanan
adalah Polri. Gejolak dalam negeri harus diwaspadai karena tidak menutup
kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan:
Menegakkan HAM
Demokrasi
Penegakan hukum
Lingkungan hidup Mengingat keterbatasan yang ada,
untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan kita mengacu pada
negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan keamanan melalui
pendekatan misi yaitu untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan
invasi (standing armed forces):
1. Perlawanan bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat
terlatih) sebagai fungsi perlawanan rakyat.
2. Perlawanan tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi
dari TIBUM, KAMRA,LINMAS
3. Komponen pendukung = Sumber daya nasional sarana
dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang. Indra
Marhadi Putra-360861009/TI 14
PEMBINAAN KETAHANAN NASIONAL
II.8.1 Langkah-langkah Pembinaan
1.Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila
secara objektif dan subjektif.
2.Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di
relevansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya.
3.Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan
Nusantara yang bersumber dari Pancasila.
4..4.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan
dasar negara republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
5.Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus
menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil
untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
6.Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak
didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.
2.6 Wujud
Ketahanan Nasional Di Bidang Politik
Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan
kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Mekanisme politik
memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada
konflik fisik. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup
dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan
nusantara. Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan
masyarakat dan anatar kelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan
baik untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional. Indra Marhadi
Putra-360861009/TI 15
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Terhadap Bela
Negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban
kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang- undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari
serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik- baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. Indra
Marhadi Putra-360861009/TI 16
Ketahanan Nasional sebagai kondisi
Ditinjau dari segi sifatnya maka sebenarnya konsepsi
ketahanan nasional tersebut bersifat objeektif dan umum, oleh karena itu secara
teoretis dapat diterapkan di negara manapun juga. Dalam hubungan dengan
penerapan konsepsi tersebut factor situasi dan kondisi negara sangat menentukan.
Oleh karena itu meskipun secara konsepsional sama, namun karena situasi dan
kondisi negara berbeda-beda maka wujud ketahanan nasionalpun akakn berbeda-beda
pula.
Oleh karena itu berkaitan dengan kondisi ketahanan
nasional indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan negara indonesia. Sesuai
dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu
kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa indonesia. Kekuatan
ini diperlukan untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang
ditujukan terhadap bangsa dan negara indonesia.
Dalam hubungan dengan ketahanan nasional indonesia
dengan memperhatikan berbagai macam bahaya, gangguan yang mengancam, serta
situasi dan kondisi dalam negara indonesia, maka ditentukan strategi untuk
mempertahankan kelangsungan hidup negara indonesia. Bagi bangsa dan negara
indonesia bahaya yang mengancam dapat berupa subversi dalam infiltrasi terhadap
semua bidang kehidupan masyarakat, serta adanya kelemahan-kelemahan yang
inheren dengan suatu masyarakat majemuk yang sedang membangun, maka strategi
yang dipilih adalah strategi untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan
negara indonesia, ,maka cara yang dipilih adalah dengan memantapkan ketahanan
nasional. Strategi ini ditentukan berdasarkan pengalaman sendiri, yang kemudian
diolah dan disistematisir hingga menjadi doktrin. Demikianlah maka ketahanan
suatu bangsa adalah merupakan suatu persoalan universal, sedang cara dan
strategi yang ditentukan berbeda-beda. Terdapat berbagai istilah misalnya
strategy of interdependence, strategy of limited war, sedangkan berbagai bangsa
indonesia dikembangkan konsepsi strategi ketahanan nasional .
Makin kaburnya batas-batas negara (borderless) dan
semakin menyatunya dunia, menjadikan saling ketergantungan antarnegara. Keadaan
inilah yang disebut dengan globalisasi. Globalisasi menjadikan masa depan
dipenuhi dengan ketidakpastian sehingga membuat masa depan sulit diprediksi.
Tren utama globalisasi dan aspek srtategis lainnya yang berlangsung pada awal
abad 21 masih berkisar pada demokrasi, individualisme, HAM, lingkungan hidup,
revolusi bidang informasi, liberalisasi perdagangan dan pergeseran perimbangan
kekuatan dunia. Di satu sisi, lingkungan strategis tersebut membawa dampak
positif bagi bangsa Indonesia, sehingga menjadikannya sebagai peluang.
Sedangkan di sisi lain, ada pula dampak negatifnya, sehingga menjadikannya
sebuah tantangan bagi pemerintah. Tiap negara, termasuk Indonesia, harus
memiliki ketahanan dalam menghadapi setiap perubahan. Karena suatu bangsa yang
memiliki tingkat ketahanan nasional yang tinggi makin tinggi pula nilai
kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang
dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
Berkembangnya zaman menyebabkan masalah mengenai Hak Asasi
Manusia semakin kompleks. Karena itulah sangat penting untuk mengetahui lebih
jelas lagi mengenai Hak Asasi Manusia demi meningkatkan wawasan nusantara kita.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak
dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa
sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya,
hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab
lainnya, karena jika hal itu terjadi manusia kehilangan martabat yang
sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Sementara menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang
bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi
Manusia (HAM) yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Amandemen
kedua bahkan telah menghasilkan satu bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia
yaitu pada Bab XA. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi
manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang
lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Kebebasan Berpendapat
Dalam konteks suatu negara, rakyat menduduki posisi
penting. Posisi ini setidak-tidaknya didasarkan pada asumsi bahwa tanpa rakyat
suatu negara tidak dapat menjamin kelangsungan hidupnya secara damai dan
dinamis. Jika suatu negara ingin menjamin kelangsungan hidupnya secara damai
dan dinamis, negara tersebut harus membuat rakyatnya betah tinggal di dalamnya.
Sebagai konsekuensinya, rakyat diberikan ruang publik yang memadai agar mampu
mengekspresikan dirinya.
Dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 diterangkan mengenai
kebebasan dalam mengemukakan pikiran, yaitu:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Bebas menyampaikan pendapat di muka umum juga
merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945, yaitu:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pada rezim Soeharto, ruang publik rakyat untuk turut
serta mempengaruhi kebijakan politik sangat dibatasi. Rakyat menginginkan ruang
politik yang lebih luas lagi bagi dirinya karena mereka sadar bahwa dirinya
merupakan sumber eksistensi negaranya. Namun, itu tidak mereka dapatkan pada
saat Soeharto memerintah. Kebebasan rakyat dalam berpendapat sangat dikekang.
Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran HAM dan tidak sesuai dengan isi UUD
1945 Bab XA yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia.
Sejak reformasi bergulir, yaitu tahun 1998, perilaku
politik berubah total tatkala Soeharto mengundurkan diri dari jabatan presiden,
21 Mei 1998. pers nasional seolah-olah bangkit dari keterpurukannya dan pintu
kebebasan pers pun seakan terbuka lebar. Ini ditandai dengan diberlakukannya UU
No. 40 Tahun 1999. Kreatifitas yang pada rezim Orde Baru begitu dikekang, kini
bisa dengan bebas mewarnai dunia pers Indonesia. Selain itu, sistem sosial
politik berubah. Rakyat yang sebelumnya sangat terbelenggu, menjadi bebas
bahkan terkesan liar. Ibarat kuda lepas dari kandangnya. Tingkat partisipasi
rakyat mencapai titik kulminasi tertinggi pada era ini. Orang-orang bebas
mengemukakan pendapatnya di muka umum dengan mengatasnamakan demokrasi dan Hak
Asasi Manusia.
Hal ini juga dipengaruhi oleh sistem komunikasi yang
pada era ini merupakan sistem komunikasi terbuka sehingga sesuai harapan ideal
masyarakat. Setelah ini, justru ibarat “kuda lepas dari kandang”. Media massa
harus diberikan ruang bebas yang cukup agar bisa mengalokasikan kepentingan
masyarakat dan pemerintah secara baik. Namun apakah sesuai dengan sistem
komunikasi yang dianut Indonesia, yaitu sistem komunikasi bebas bertanggung
jawab dan sesuai dengan hak-hak asasi manusia? Jawabannya jelas tidak.
Setiap orang berhak mengemukakan pendapatnya, karena
negara kita merupakan negara yang demokratis dan karena itu merupakan hak
setiap manusia yang telah diatur dalam UUD 1945 maupun dalam Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh
Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. Namun pada praktiknya tetap
harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah disampaikan. Harus disesuaikan
dengan batasan-batasan yang telah diberikan negara Indonesia baik menurut
Pancasila, UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun UU Pokok Pers
Nomor 40 Tahun 1999. Semuanya harus sinkron.
Pada nyatanya, kini proses penegakan HAM di Indonesia
masih dihadapi oleh berbagai kendala. Namun, proses demokratisasi yang terjadi
setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru telah memberi harapan yang besar bagi
kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat
ditegakkan. Beberapa kejadian pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
menunjukkan perlunya pemahaman Hak Asasi Manusia tidak sebatas karena hak itu
dimiliki oleh semua manusia, namun juga pelayanan terhadap hak itu perlu
dilakukan oleh semua manusia. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan
sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural. Walau demikian
hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak
asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam
penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit
untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik,
mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain.
Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia,
agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.
3. PENUTUP
Kesimpulan
Ketahanan Nasional adalah komdisi dinamis suatu
bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan ,yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam
negri, yang langsung maupun tidak langsung.
Sifat ketahanan nasional mandiri sifat ini saling
bekerja sama, mampu, dinamis:tidak tepat, elastis, naik turun(tergantung
situasi dan kondisi bangsa), kerjasama dan saling menghargai. Negara Indonesia
adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari
banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin
mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus
memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling
ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal,
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.
Kritik dan Saran
Demikianlah pembuatan makalah ini, dalam pembuatan
makalah ini masih banyak kekurangan baik segi penulisan maupun dari segi materi
yang disajikan. Untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang
besar khususnya bagi penyusun dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Darurat.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Magnis, Franz dan Suseno. 1987. Etika Politik:
Prinsip-prinsip dan Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Masdiana, Erlangga, Dwi Agus Susilo, dan Suratman.
2008. Peran Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional. Jakarta: Kementerian Negara
Pemuda dan Olahraga.
Nurudin. 2007. Sistem Komunikasi Indonesia. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Yuliarso, Kurniawan Kunto dan Nunung Prajarto. 2005.
HAM di Indonesia: Menuju Democratic Governance.Yogyakarta: Jurnal Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Volume 6 No. 3 Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik
Universitas Gajah Mada.
Internet
Faiz, Pan Mohamad. 2007. Pembatasan Hak Asasi Manusia
di Indonesia www.panmohamadfaiz.com diakses pada tanggal 7 Juni 2009.
Kiranawati. 2008. Pengertian-pengertian Hak Asasi
Manusia. www.gurupkn.wordpress.com diakses pada tanggal 7 Juni 2009.
Metia, Iva. 2007. Pengertian dan Macam-macam HAM
www.kewarganegaraan.wordpress.com diakses pada tanggal 7 Juni 2009.
(Http://docstoc.com/ docs/30873687/pengaruh - aspek –
ketahanan – nasional –terhadap – kehidupan – berbangsa – dan – bernegara)
(Http://www.slideshare.net /impoet / ketahanan –
nasional”)
(Http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/ketahanan
– nasional.Html”)
(Http://www.google.co.id)
(Http://emperordeva. Wordpress.com/about/ ketahanan –
nasional/”)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar