Senin, 15 April 2013

Hubungan HAM dengan Ketahanan Nasional


Bab 3 Hubungan HAM
dengan
Ketahanan Nasional

1.      PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan- hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam. Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, manusia perlu mengadakan hubungan - hubungan, antara lain :
·         Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama.
·         Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideologi.
·         Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan politik.
·         Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan ekonomi.
·         Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial.
·         Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya.
·         Hubungan manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan keamanan.
1.2 Pokok Pikiran
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Indra Marhadi Putra-360861009/TI 1
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya. Indra Marhadi Putra-360861009/TI 2

1.3 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ketahanan nasional?
2.      Apa saja asas-asas ketahanan nasional ?
3.      Bagaimana sifat-sifat ketahanan nasional ?
















2.         PEMBAHASAN
Pengertian Ketahanan NasionaL dengan HAM
Ketahanan nasional sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia. Kemudian pada tahun 1962 mulai diupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di sekolah Staf dan Komando Angkatan darat Bandung(Armawi,2005:2)
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional indonesia(Suradinata,2005:47)
Oleh karena itu bagi bangsa indonesia ketahanan nasional dibangun di atas dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, pancasila tidak hanya merupakan hasil pemikiran seseorang raja, melainkan nilai-nilai pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Hal ini adalah menurut Notonagoro disebut sebagai kausamaterialis pancasila. Kemudian dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia, dan secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat bangsa dan negara indonesia, dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini Pancasila sebagai suatu dasar filssafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan nasional indonesia.

2.1      Asas-Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a)      Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b)      Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c)      Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

2.2     Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
a)      Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
b)      Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c)      Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d)      Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

2.3        Ciri – Ciri Ketahanan Nasional
Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi: geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.

2.4       Kedudukan dan fungsi ketahanan ham terhadap ketahanan nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)      Kedudukan :
Ketahanan Nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b)      Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.


2.5      Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
1.      Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
2.      Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan , dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar
Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan(regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan(the stability idea of changes) Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya suatu ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara terus-menerus secara giat dan terus-menerus secara giat dan berkemauan keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Identitas merupakan ciri khas suatu negara dilihat sebagai suatu totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya, serta peranan yang dimainkan di dunia internasional. Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa baik sosial maupun alamiah, potensial maupun tidak potensial.
1)      Tantangan
Adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggunakan kemampuan.
2)      Ancaman
Adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis.
3)      Hambatan
Suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Adapun hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai kategori gangguan.
4)      Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
5)      Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

2.6      Pengaruh Ketahanan Nasional pada Kehidupan Bernegara
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi
b. Kependudukan
c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a.Ideologi
b.Politik
c.Ekonomi
d.Sosial budaya
e.Ketahanan keamanan

IDEOLOGI DUNIA
1. Liberalisme(Individualisme) Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
2. Komunisme(ClassTheory) Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
a.Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
b.Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
c.Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
d.Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
3.PahamAgama Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia. Indra Marhadi Putra-360861009/TI 7

IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut

Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain Indra Marhadi Putra-360861009/TI 8

PENGARUH ASPEK POLITIK
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia berdasar atas hal sebagai berikut :
1. DalamNegeri Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya:
a. StrukturPolitik Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b. ProsesPolitik Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c. BudayaPolitik Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplin nasional.
d. KomunikasiPolitik Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan- pimpinan nasional Ketahanan pada aspek politik dalam negeri berarti Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
2. LuarNegeri Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar Indra Marhadi Putra-360861009/TI 9
Bangsa. Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya. Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45 Ketahanan pada aspek politik luar negeri berarti meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama, memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan

PENGARUH ASPEK EKONOMI
Dalam halnya berkaitan dengan ketahanan perekonomian bangsa, maka dapat dijabarkan pengertian tentang aspek ekonomi sebagai berikut :
1. Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang- barang jasa
2. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem Indra Marhadi Putra-360861009/TI 10
Perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh- pengaruh dari luar. Perekonomian Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33. Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat. Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
1. Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
2. EkonomiKerakyatanMenghindari:
a.Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b.Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c.Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita- cita keadilan sosial.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
4. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan.
6. Kemampuan bersaing. Indra Marhadi Putra-360861009/TI 11

PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA
Sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu Sedangkan budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing. Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya- budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya. Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
1.Religius
2.Kekeluargaan
3.Hidup seba selaras
4.Kerakyatan Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional. Indra Marhadi Putra-360861009/TI 12

PENGARUH ASPEK HANKAM
Pertahanan Keamanan Indonesia mengandung perngertian kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI. Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman. Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
• Struktur kekuatan
• Tingkat kemampuan
• Gelar kekuatan Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan :
1. Ancaman
2. Misi
3. Kewilayahan
4. Politik Indra Marhadi Putra-360861009/TI 13
 Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat. Secara geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial point). Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama. Kekuatan Pertahanan bangsa Indonesia adalah Angkatan Darat, Aangkatan Laur, Aangkatan Udara. Dan unsur utama Keamanan adalah Polri. Gejolak dalam negeri harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan:
Menegakkan HAM
Demokrasi
Penegakan hukum
Lingkungan hidup Mengingat keterbatasan yang ada, untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan kita mengacu pada negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan keamanan melalui pendekatan misi yaitu untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi (standing armed forces):
1. Perlawanan bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan rakyat.
2. Perlawanan tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi dari TIBUM, KAMRA,LINMAS
3. Komponen pendukung = Sumber daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang. Indra Marhadi Putra-360861009/TI 14

PEMBINAAN KETAHANAN NASIONAL
II.8.1 Langkah-langkah Pembinaan
1.Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif.
2.Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya.
3.Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila.
4..4.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
5.Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
6.Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.

2.6     Wujud Ketahanan Nasional Di Bidang Politik
Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara. Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatar kelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional. Indra Marhadi Putra-360861009/TI 15

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Terhadap Bela Negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang- undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. Indra Marhadi Putra-360861009/TI 16

Ketahanan Nasional sebagai kondisi
Ditinjau dari segi sifatnya maka sebenarnya konsepsi ketahanan nasional tersebut bersifat objeektif dan umum, oleh karena itu secara teoretis dapat diterapkan di negara manapun juga. Dalam hubungan dengan penerapan konsepsi tersebut factor situasi dan kondisi negara sangat menentukan. Oleh karena itu meskipun secara konsepsional sama, namun karena situasi dan kondisi negara berbeda-beda maka wujud ketahanan nasionalpun akakn berbeda-beda pula.
Oleh karena itu berkaitan dengan kondisi ketahanan nasional indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan negara indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhadap bangsa dan negara indonesia.
Dalam hubungan dengan ketahanan nasional indonesia dengan memperhatikan berbagai macam bahaya, gangguan yang mengancam, serta situasi dan kondisi dalam negara indonesia, maka ditentukan strategi untuk mempertahankan kelangsungan hidup negara indonesia. Bagi bangsa dan negara indonesia bahaya yang mengancam dapat berupa subversi dalam infiltrasi terhadap semua bidang kehidupan masyarakat, serta adanya kelemahan-kelemahan yang inheren dengan suatu masyarakat majemuk yang sedang membangun, maka strategi yang dipilih adalah strategi untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara indonesia, ,maka cara yang dipilih adalah dengan memantapkan ketahanan nasional. Strategi ini ditentukan berdasarkan pengalaman sendiri, yang kemudian diolah dan disistematisir hingga menjadi doktrin. Demikianlah maka ketahanan suatu bangsa adalah merupakan suatu persoalan universal, sedang cara dan strategi yang ditentukan berbeda-beda. Terdapat berbagai istilah misalnya strategy of interdependence, strategy of limited war, sedangkan berbagai bangsa indonesia dikembangkan konsepsi strategi ketahanan nasional .
Makin kaburnya batas-batas negara (borderless) dan semakin menyatunya dunia, menjadikan saling ketergantungan antarnegara. Keadaan inilah yang disebut dengan globalisasi. Globalisasi menjadikan masa depan dipenuhi dengan ketidakpastian sehingga membuat masa depan sulit diprediksi. Tren utama globalisasi dan aspek srtategis lainnya yang berlangsung pada awal abad 21 masih berkisar pada demokrasi, individualisme, HAM, lingkungan hidup, revolusi bidang informasi, liberalisasi perdagangan dan pergeseran perimbangan kekuatan dunia. Di satu sisi, lingkungan strategis tersebut membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia, sehingga menjadikannya sebagai peluang. Sedangkan di sisi lain, ada pula dampak negatifnya, sehingga menjadikannya sebuah tantangan bagi pemerintah. Tiap negara, termasuk Indonesia, harus memiliki ketahanan dalam menghadapi setiap perubahan. Karena suatu bangsa yang memiliki tingkat ketahanan nasional yang tinggi makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
Berkembangnya zaman menyebabkan masalah mengenai Hak Asasi Manusia semakin kompleks. Karena itulah sangat penting untuk mengetahui lebih jelas lagi mengenai Hak Asasi Manusia demi meningkatkan wawasan nusantara kita.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Sementara menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menghasilkan satu bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Kebebasan Berpendapat
Dalam konteks suatu negara, rakyat menduduki posisi penting. Posisi ini setidak-tidaknya didasarkan pada asumsi bahwa tanpa rakyat suatu negara tidak dapat menjamin kelangsungan hidupnya secara damai dan dinamis. Jika suatu negara ingin menjamin kelangsungan hidupnya secara damai dan dinamis, negara tersebut harus membuat rakyatnya betah tinggal di dalamnya. Sebagai konsekuensinya, rakyat diberikan ruang publik yang memadai agar mampu mengekspresikan dirinya.
Dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 diterangkan mengenai kebebasan dalam mengemukakan pikiran, yaitu:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Bebas menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pada rezim Soeharto, ruang publik rakyat untuk turut serta mempengaruhi kebijakan politik sangat dibatasi. Rakyat menginginkan ruang politik yang lebih luas lagi bagi dirinya karena mereka sadar bahwa dirinya merupakan sumber eksistensi negaranya. Namun, itu tidak mereka dapatkan pada saat Soeharto memerintah. Kebebasan rakyat dalam berpendapat sangat dikekang. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran HAM dan tidak sesuai dengan isi UUD 1945 Bab XA yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia.
Sejak reformasi bergulir, yaitu tahun 1998, perilaku politik berubah total tatkala Soeharto mengundurkan diri dari jabatan presiden, 21 Mei 1998. pers nasional seolah-olah bangkit dari keterpurukannya dan pintu kebebasan pers pun seakan terbuka lebar. Ini ditandai dengan diberlakukannya UU No. 40 Tahun 1999. Kreatifitas yang pada rezim Orde Baru begitu dikekang, kini bisa dengan bebas mewarnai dunia pers Indonesia. Selain itu, sistem sosial politik berubah. Rakyat yang sebelumnya sangat terbelenggu, menjadi bebas bahkan terkesan liar. Ibarat kuda lepas dari kandangnya. Tingkat partisipasi rakyat mencapai titik kulminasi tertinggi pada era ini. Orang-orang bebas mengemukakan pendapatnya di muka umum dengan mengatasnamakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Hal ini juga dipengaruhi oleh sistem komunikasi yang pada era ini merupakan sistem komunikasi terbuka sehingga sesuai harapan ideal masyarakat. Setelah ini, justru ibarat “kuda lepas dari kandang”. Media massa harus diberikan ruang bebas yang cukup agar bisa mengalokasikan kepentingan masyarakat dan pemerintah secara baik. Namun apakah sesuai dengan sistem komunikasi yang dianut Indonesia, yaitu sistem komunikasi bebas bertanggung jawab dan sesuai dengan hak-hak asasi manusia? Jawabannya jelas tidak.
Setiap orang berhak mengemukakan pendapatnya, karena negara kita merupakan negara yang demokratis dan karena itu merupakan hak setiap manusia yang telah diatur dalam UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. Namun pada praktiknya tetap harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah disampaikan. Harus disesuaikan dengan batasan-batasan yang telah diberikan negara Indonesia baik menurut Pancasila, UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Semuanya harus sinkron.
Pada nyatanya, kini proses penegakan HAM di Indonesia masih dihadapi oleh berbagai kendala. Namun, proses demokratisasi yang terjadi setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan. Beberapa kejadian pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia menunjukkan perlunya pemahaman Hak Asasi Manusia tidak sebatas karena hak itu dimiliki oleh semua manusia, namun juga pelayanan terhadap hak itu perlu dilakukan oleh semua manusia. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural. Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.






















3.         PENUTUP

Kesimpulan
Ketahanan Nasional adalah komdisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan ,yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negri, yang langsung maupun tidak langsung.
Sifat ketahanan nasional mandiri sifat ini saling bekerja sama, mampu, dinamis:tidak tepat, elastis, naik turun(tergantung situasi dan kondisi bangsa), kerjasama dan saling menghargai. Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.

Kritik dan Saran
Demikianlah pembuatan makalah ini, dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik segi penulisan maupun dari segi materi yang disajikan. Untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang besar khususnya bagi penyusun dan pembaca pada umumnya.








DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Magnis, Franz dan Suseno. 1987. Etika Politik: Prinsip-prinsip dan Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Masdiana, Erlangga, Dwi Agus Susilo, dan Suratman. 2008. Peran Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional. Jakarta: Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
Nurudin. 2007. Sistem Komunikasi Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yuliarso, Kurniawan Kunto dan Nunung Prajarto. 2005. HAM di Indonesia: Menuju Democratic Governance.Yogyakarta: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 6 No. 3 Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Gajah Mada.
Internet
Faiz, Pan Mohamad. 2007. Pembatasan Hak Asasi Manusia di Indonesia www.panmohamadfaiz.com diakses pada tanggal 7 Juni 2009.
Kiranawati. 2008. Pengertian-pengertian Hak Asasi Manusia. www.gurupkn.wordpress.com diakses pada tanggal 7 Juni 2009.
Metia, Iva. 2007. Pengertian dan Macam-macam HAM www.kewarganegaraan.wordpress.com diakses pada tanggal 7 Juni 2009.


(Http://docstoc.com/ docs/30873687/pengaruh - aspek – ketahanan – nasional –terhadap – kehidupan – berbangsa – dan – bernegara)
(Http://www.slideshare.net /impoet / ketahanan – nasional”)
(Http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/ketahanan – nasional.Html”)
(Http://www.google.co.id)
(Http://emperordeva. Wordpress.com/about/ ketahanan – nasional/”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar