Senin, 15 April 2013

Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Sistem Demokrasi Indonesia


Bab IV Hubungan Hak asasi manusia
dengan sistem demokrasi Indonesia
1.     Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Demokrasi dalam pengertian sedehana sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam prakteknya pula, Negara Indonesia menganut sistem presidential, namun dalam prakteknya malah sangat dekat dengan sistem Parlementer yang dibuktikankan dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintahan.

1.2 Pokok Pikiran
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang hisup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi akan maju karena refleksi dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.[1]
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.

Berdasarkan pada teori kontrak sosial,[2] untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan demokrasi.

1.3   Rumusan Masalah
1.      Apa Hubungannya HAM dengan sistem politik ?
2.      Hubungan demokrasi dengan hak asasi manusia?
3.      Demokrasi dan transisi politik indonesia ?












2. Isi dan Pembahasan

2.1 Konsepsi HAM dan Demokrasi
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sesuai dengan konsep HAM yakni penghormatan sebagai insane manusia, dalam suatu Negara warga Negara adalah individu manusia yang memiliki hak. Hak itu termasuk hak didengarkan suaranya melalui DPR. Jadi perasaan keadilan masyarakat didengarkan dan prinsip demokrasi menjembatani dan sebagai wadah untuk itu.
Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1)      Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper tahankan hidup dan kehidupannya.

2)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut kan keturunan melalui perkawinan yang sah.

3)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke ke rasan dan diskriminasi.

4)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri mi natif itu.

5)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu rut aga ma nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me mi lih peker jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

6)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca yaan, me nya takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

7)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum pul, dan mengeluarkan pendapat.

8)      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling kungan sosial nya serta berhak untuk mencari, mem­per oleh, memiliki, menyim pan, mengolah, dan menyam pai kan informasi dengan menggu nakan segala jenis saluran yang tersedia.

9)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke luar ga, ke hor matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

10)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem peroleh suaka politik dari negara lain.

11)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, ber tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese hatan.

12)  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perla ku an khu sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

13)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu sia yang ber martabat.

14)  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe nang-wenang oleh siapapun.

15)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pe me nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik an dan memper oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese jah­teraan umat manusia.

16)  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam mem perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem ba ngun ma sya rakat, bangsa dan negaranya.

17)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin dung an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap an hukum.

18)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbal an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

19)  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

20)  Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

21)  Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.

22)  Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral ke ma nu siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men ja min kemer dekaan tiap-tiap penduduk untuk me me luk dan menjalankan ajaran agamanya.

23)  Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter utama pemerintah.

24)  Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

25)  Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat inde penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un dang.

26)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain da lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber negara.

27)  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un tuk menjamin peng akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Jika dikaji sesuai dengan Generasi HAM maka ru mus an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:

1)      Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men jadi:
2)      Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan
4)      Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu dakan.
5)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
6)      Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
7)      Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha dapan hukum.
8)      Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha dapan hukum dan pemerintahan.
9)      Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
10)  Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
11)  Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
12)  Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
13)  Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
14)  Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla kuan dis kriminatif dan berhak mendapatkan perlin dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi natif tersebut.

·         Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
1)      Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber kum pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
2)      Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di pi lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
3)      Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu duki ja batan-jabatan publik.
4)      Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
5)      Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal an, dan men dapat perlakuan yang layak dalam hu bung an kerja yang berkeadilan.
6)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
7)      Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu tuh kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber martabat.
8)      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem peroleh informasi.
9)      Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi dikan dan pengajaran.
10)  Setiap orang berhak mengembangkan dan memper oleh man faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
11)  Negara menjamin penghormatan atas identitas bu da ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per kembangan za man dan tingkat peradaban bangsa.
12)  Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu dayaan nasional.
13)  Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke mer dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja lankan ajaran agamanya.

·         Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan

1)      Setiap warga negara yang menyandang masalah so sial, terma suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men dapat kemudahan dan per lakuan khusus untuk mem peroleh kesempatan yang sama.
2)      Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
3)      Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
4)      Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne ga ra bagi per tumbuhan fisik dan mental serta per kem­bangan pribadinya.
5)      Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
6)      Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber sih dan sehat.
7)      Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per undangan-un dangan yang sah yang dimaksudkan un tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom pok tertentu yang pernah me nga lami perlakuan dis krimi nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di ten tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe nger tian diskriminasi sebagaimana ditentu kan dalam Pasal 1 ayat (13).
8)      Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
9)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
10)  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite tap kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter tib an umum dalam masyarakat yang demokratis.
11)  Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma nusia.
12)  Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem bentukan, susunan dan kedu dukannya diatur dengan undang-undang. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 165, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3886. Harus diingat bahwa paling tidak terdapat tiga macam teori kontrak sosial masing-masing dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan J.J. Rousseu yang masing-masing melahirkan konsep negara yang berbeda-beda. Lihat George H. Sabine, A History of Political Theory, Third Edition, (New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London; Holt, Rinehart and Winston, 1961), hal. 517 – 596.

2.2   Hubungan antara Konsep, Struktur, dan Pelaksanaan HAM di Indonesia
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Hak Asasi Manusia berkembang dan dikenal oleh dunia hukum modern sekitar abad 17 dan 18 di Eropa. HAM tersebut semula dimaksudkan untuk melindungi individu dari kekuasaan sewenang-wenang penguasa (raja). Namun dalam perkembangannya HAM bukan lagi milik segelintir orang, melainkan hak semua orang (universal) tanpa terkecuali. Atas dasar kesadaran itulah dilahirkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights (UDHR)) tahun 1948.
Dengan dituangkannya nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut telah membawa konsep tatanan dalam rezim-rezim baru yang terlibat dalam pembangunan institusi maupun konstruksi demokrasi berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM.
Konsep HAM yang sebelumnya cendrung bersifat theologies, filsafati, ideologis atau moralistik dengan kemajuan berbangsa dan bernegara dalam konsep modern akan cendrung kesifat yuridis dan politik , karena instrumen HAM dikembangkan sebagai bagian yang menyeluruh dan hukum internasional baik tertulis maupun tidak tertulis. Bentuknya bisa dalam wujud deklarasi, konvensi, kovenan, resolusi maupun general comments. Instrumen-instrumen tersebut akan membebankan kewajiban para negara-negara anggota PBB, sebagian mengikat secara yuridis dan sebagian lagi kewajiban secara moral walaupun para negara anggota belum melakukan ratifikasi secara formal.
Di Indonesia, pemahaman HAM sebagai nilai, konsep dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat ditelusuri melalui studi terhadap sejarah perkembangan HAM yang dimulai dari zaman pergerakan hingga sekarang, yaitu ketika amandemen terhadap UUD 1945 yang secara eksplisit memuat pasal-pasal HAM. Seperti halnya konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia (Konstitusi RIS dan UUDS 1950), UUD 1945 amandemen juga memuat pasal-pasal tentang HAM dalam kadar dan penekanan yang berbeda, disusun secara kontekstual sejalan dengan suasana dan kondisi sosial dan politik pada saat penyusunannya. Penyusunan muatan HAM dalam amandemen kedua UUD 1945 tidak terlepas dari situasi sosial dan politik yang berkembang dan nuansa demokratisasi, keterbukaan, pemajuan dan perlindungan HAM serta mewujudkan negara berdasarkan hukum.[3]
Pengaturan HAM di Indonesia tidak hanya terbatas pada konstitusi yakni Amandemen UUD 1945, melainkan diatur juga dalam peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 8 telah menentukan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan didasari pada materi muatan mengenai HAM.
Sebagai salah satu syarat negara hukum yang demokrasi harus ada jaminan HAM dalam konstitusi maupun dalam semua peraturan perundang-undangan. Jaminan HAM dalam negara meliputi sistem hukum yang dianut dan penerapannya melalui unsur-unsur dalam sistem hukum yang menurut Lawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture).[4] Sebagai negara yang sebagian besar hukumnya dipengaruhi oleh sistem hukum Cicil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental yang menghendaki hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin pelaksanaan asas legalitas. Prinsip-prinsip HAM harus termuat dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam proses penegakan hukum akan meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah.
Eksistensi HAM dalam Sistem Hukum di Indonesia telah ada sejak awal kemerdekaan yang dibuktikan dengan pencantuan muatan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 (meskipun secara implisit/tersirat). Eksistensi HAM baru mendapat tempat yang luas sejak turunnya orde baru dan berganti pada era reformasi. Eksistensi HAM dalam era reformasi telah tercantum secara eksplisit/tersurat dalam UUD 1945 Amandemen Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Disamping tertuang dalam konstitusi, HAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Peraturan perundang-undangan lainya yang didalamnya memuat ketentuan yang berkaitan dengan HAM, baik secara eksplisit maupun implisit. HAM pada era reformasi digunakan sebagai dasar bagi tindakan aparat penegak hukum maupun aparatur negara dalam malayani masyarakat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum di Indonesia, adalah sosial budaya, tendensi politik dan berbagai kepentingan individu serta kelompok yang terlalu dominan dalam terciptanya HAM di Indonesia. Dari beberapa faktor tersebut tendensi politik rezim yang berkuasa menempati posisi yang penting. Tendensi politik sangat menentukan pengakuan HAM yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dilapangan. Tendensi politik penguasa yang diformulasikan sedemikian rupa sehingga menjadi kehendak negara. Apabila sudah menjadi kehendak negara maka akan dengan mudah penguasa melalui kekuasaan yang dimilikinya membelokan kepentingan masyarakat dan menggantikannya dengan kepentingan penguasa.
Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin  dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut:
“Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”
Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.
Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.
Adalah pada tahun 1999 lah, Indonesia memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan. Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan. Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada
2.3 Hubungan demokrasi dengan HAM
·         Apa arti demokrasi dalam system pemerintahan Negara ?
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
·         Apa arti demokrasi Pancasila ?
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

·         Apa bedanya Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang lain ?

1.      DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1)      Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2)      Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3)      Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4)      Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

·         DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yangrasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasidemokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
a)      Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun “Orsospol” antek-anteknya Golkar)
b)      Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.
c)      Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).
d)      Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
e)      Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),
f)       Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,
Komunis murni melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).

2.4 DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a.      demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.      menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c.       berkedaulatan rakyat;
d.      didukung oleh kecerdasan warga negara;
e.      sistem pemisahan kekuasaan negara;
f.        menjamin otonomi daerah;
g.      demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h.      sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i.        mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j.        berkeadilan sosial.

·         Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:
1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1)      sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2)       meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3)       lebih menghargai hak asasi manusia;
4)      menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5)      mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.
Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
a)      Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
b)      Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
c)      Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
·         Apa Arti Negara kesatuan ?
Negara Kesatuan, negara yang merdeka , negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh wilayah dan berdaulat dimana di seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem yaitu :
1.      Sistem sentralisasi
Sistem sentralisasi, dimana segala , dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur
sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan. daerah tinggal melaksanakan.
2.      Sistem desentralisasi
Sistem desentralisasi, dimana kepada , dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
·         Apa wujud Negara kesatuan RI sekarang ini ?
Di Indonesia, konstitusi pra-amandemen maupun konstitusi pasca-amandemen telah jelas menyatakan bahwa negara ini adalah negara kesatuan. Dalam Pasal 1 ayat (1) ditulis: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.” Paham negara kesatuan Indonesia dipaparkan oleh Soepomo dengan paham integralistik (penyatuan/kesatuan) atau lebih dikenal dengan staatsidee Integralistik yang disampaikan di depan sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
Menurut Soepomo, dari berbagai aliran yang diterapkan ke dalam negara maka aliran nasional-sosialis—persatuan antara pemimpin dan rakyat serta persatuan dalam negara seluruhnya—merupakan aliran yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Soepomo menyatakan:
“Manusia sebagai seorang tidak terpisah dari seseorang lain dari dunia lain, golongan-golongan manusia, malah segala golongan mahluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut-paut, segala sesuatu berpengaruh-mempengaruhi dan kehidupan bersangkut-paut. Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berujud pula dalam susunan tata negaranya yang asli….bahwa jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik…..”
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.












3. PENUTUP
Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kritik dan Saran
Demikianlah pembuatan makalah ini, dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik segi penulisan maupun dari segi materi yang disajikan. Untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang besar khususnya bagi penyusun dan pembaca pada umumnya.















DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Magnis, Franz dan Suseno. 1987. Etika Politik: Prinsip-prinsip dan Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar