Bab IV Hubungan Hak asasi manusia
dengan sistem demokrasi Indonesia
1. Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi
dalam pengertian sedehana sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara
sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya
suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek
bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya
pemilu langsung di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di
Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam
prakteknya pula, Negara Indonesia menganut sistem presidential, namun dalam
prakteknya malah sangat dekat dengan sistem Parlementer yang dibuktikankan
dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan
dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan
dianggap mengganggu pemerintahan.
1.2 Pokok
Pikiran
HAM dan
demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari
sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM
asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang hisup dalam kehidupan sosialnya.sama
saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa
dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan
demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM
dan demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa relativitas manusia dan
kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati
posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie,
yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat mengerti
kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan tuhan oleh
karena itu, dengan sedinrinya demokrasi akan maju karena refleksi dari kemajuan
demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa
Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak
yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut
dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai
manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.[1]
Konsepsi
demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan
prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian
manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika
demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus
memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas
penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan
pada teori kontrak sosial,[2] untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin
dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama.
Hal inilah juga yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang
dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan
kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri
sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya
dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM
terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan demokrasi.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa Hubungannya HAM dengan sistem
politik ?
2. Hubungan demokrasi dengan hak asasi
manusia?
3. Demokrasi dan transisi politik
indonesia ?
2. Isi dan
Pembahasan
2.1 Konsepsi
HAM dan Demokrasi
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat
terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya
yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah
Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur
degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM
yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat
menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga
setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar
mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sesuai dengan konsep HAM yakni
penghormatan sebagai insane manusia, dalam suatu Negara warga Negara adalah individu
manusia yang memiliki hak. Hak itu termasuk hak didengarkan suaranya melalui
DPR. Jadi perasaan keadilan masyarakat didengarkan dan prinsip demokrasi
menjembatani dan sebagai wadah untuk itu.
Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan
ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1) Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak memper tahankan hidup dan kehidupannya.
2) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjut kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke ke rasan
dan diskriminasi.
4) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskri minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskri mi natif itu.
5) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menu rut aga ma nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me mi lih
peker jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem pat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
6) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini keperca yaan, me nya takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
7) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkum pul, dan mengeluarkan pendapat.
8) Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memper oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling
kungan sosial nya serta berhak untuk mencari, memper oleh, memiliki, menyim
pan, mengolah, dan menyam pai kan informasi dengan menggu nakan segala jenis
saluran yang tersedia.
9) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, ke luar ga, ke hor matan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekua saannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari an caman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
10) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
mem peroleh suaka politik dari negara lain.
11) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, ber tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese hatan.
12) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perla ku an khu sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
13) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memung kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu sia
yang ber martabat.
14) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe
nang-wenang oleh siapapun.
15) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pe me nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik an dan
memper oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese jahteraan umat manusia.
16) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam mem perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem ba ngun ma sya
rakat, bangsa dan negaranya.
17) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlin dung an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadap an hukum.
18) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbal an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
19) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
20) Negara, dalam keadaan apapun, tidak
dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut.
21) Negara menjamin penghormatan atas
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem bangan
zaman dan tingkat peradaban bangsa.
22) Negara menjunjung tinggi nilai-nilai
etika dan moral ke ma nu siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men ja min
kemer dekaan tiap-tiap penduduk untuk me me luk dan menjalankan ajaran
agamanya.
23) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter utama
pemerintah.
24) Untuk memajukan, menegakkan dan
melindungi hak asasi ma nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, ma ka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
25) Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4
ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang
bersifat inde penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un dang.
26) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain da lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
ber negara.
27) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de
ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un tuk menjamin peng akuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertim bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jika dikaji
sesuai dengan Generasi HAM maka ru mus an hak asasi manusia dalam
Undang-Undang Dasar da pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
1) Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat
dirumuskan men jadi:
2) Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat kemanusiaan
4) Setiap orang berhak untuk bebas dari
segala bentuk perbu dakan.
5) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya.
6) Setiap orang berhak untuk bebas
memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
7) Setiap orang berhak untuk diakui
sebagai pribadi di ha dapan hukum.
8) Setiap orang berhak atas perlakuan
yang sama di ha dapan hukum dan pemerintahan.
9) Setiap orang berhak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
10) Setiap orang berhak untuk membentuk
keluarga dan melan jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
11) Setiap orang berhak akan status
kewarganegaraan.
12) Setiap orang berhak untuk bebas
bertempat tinggal di wi layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
13) Setiap orang berhak memperoleh suaka
politik.
14) Setiap orang berhak bebas dari segala
bentuk perla kuan dis kriminatif dan berhak mendapatkan perlin dungan hukum
dari perlakuan yang bersifat diskrimi natif tersebut.
·
Kelompok
Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
1) Setiap warga negara berhak untuk berserikat,
ber kum pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
2) Setiap warga negara berhak untuk
memilih dan di pi lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
3) Setiap warga negara dapat diangkat
untuk mendu duki ja batan-jabatan publik.
4) Setiap orang berhak untuk memperoleh
dan memilih peker jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
5) Setiap orang berhak untuk bekerja,
mendapat imbal an, dan men dapat perlakuan yang layak dalam hu bung an kerja
yang berkeadilan.
6) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi.
7) Setiap warga negara berhak atas
jaminan sosial yang dibu tuh kan untuk hidup layak dan memungkinkan
pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber martabat.
8) Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan mem peroleh informasi.
9) Setiap orang berhak untuk memperoleh
dan memilih pendi dikan dan pengajaran.
10) Setiap orang berhak mengembangkan dan
memper oleh man faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk
peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
11) Negara menjamin penghormatan atas identitas
bu da ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per kembangan za man dan
tingkat peradaban bangsa.
12) Negara mengakui setiap budaya sebagai
bagian dari kebu dayaan nasional.
13) Negara menjunjung tinggi nilai-nilai
etika dan moral kema nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke
mer dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja lankan ajaran agamanya.
·
Kelompok
Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
1) Setiap warga negara yang menyandang
masalah so sial, terma suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di
lingkungan terpencil, berhak men dapat kemudahan dan per lakuan khusus untuk
mem peroleh kesempatan yang sama.
2) Hak perempuan dijamin dan dilindungi
untuk men capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
3) Hak khusus yang melekat pada diri
perempuan yang dika renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi
oleh hukum.
4) Setiap anak berhak atas kasih sayang,
perhatian dan perlin dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne ga ra bagi
per tumbuhan fisik dan mental serta per kembangan pribadinya.
5) Setiap warga negara berhak untuk
berperan serta da lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh
dari pengelolaan kekayaan alam.
6) Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang ber sih dan sehat.
7) Kebijakan, perlakuan atau tindakan
khusus yang ber sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per undangan-un
dangan yang sah yang dimaksudkan un tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom
pok tertentu yang pernah me nga lami perlakuan dis krimi nasi dengan kelompok-kelompok
lain dalam masya rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di ten tukan dalam
ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe nger tian diskriminasi sebagaimana
ditentu kan dalam Pasal 1 ayat (13).
8) Tanggungjawab Negara dan Kewajiban
Asasi Manusia
9) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
10) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite tap kan oleh
undang-undang dengan maksud semata-ma ta untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme nuhi tuntutan
keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan
dan keter tib an umum dalam masyarakat yang demokratis.
11) Negara bertanggungjawab atas
perlindungan, pema juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma nusia.
12) Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi
manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen
dan tidak memihak yang pem bentukan, susunan dan kedu dukannya diatur dengan
undang-undang. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia mendefinisikan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.
165, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3886. Harus diingat bahwa paling tidak
terdapat tiga macam teori kontrak sosial masing-masing dikemukakan oleh John
Locke, Thomas Hobbes, dan J.J. Rousseu yang masing-masing melahirkan konsep
negara yang berbeda-beda. Lihat George H. Sabine, A History of Political
Theory, Third Edition, (New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London; Holt,
Rinehart and Winston, 1961), hal. 517 – 596.
2.2 Hubungan antara Konsep, Struktur, dan
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar
yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak
lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak
asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi
tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena
jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi
inti nilai kemanusiaan.
Hak Asasi Manusia berkembang dan dikenal oleh dunia hukum
modern sekitar abad 17 dan 18 di Eropa. HAM tersebut semula dimaksudkan untuk
melindungi individu dari kekuasaan sewenang-wenang penguasa (raja). Namun dalam
perkembangannya HAM bukan lagi milik segelintir orang, melainkan hak semua
orang (universal) tanpa terkecuali. Atas dasar kesadaran itulah dilahirkan
Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights (UDHR)) tahun
1948.
Dengan dituangkannya nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut telah membawa konsep tatanan
dalam rezim-rezim baru yang terlibat dalam pembangunan institusi maupun
konstruksi demokrasi berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana
penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran
HAM.
Konsep HAM yang sebelumnya cendrung bersifat theologies,
filsafati, ideologis atau moralistik dengan kemajuan berbangsa dan bernegara
dalam konsep modern akan cendrung kesifat yuridis dan politik , karena
instrumen HAM dikembangkan sebagai bagian yang menyeluruh dan hukum internasional
baik tertulis maupun tidak tertulis. Bentuknya bisa dalam wujud deklarasi,
konvensi, kovenan, resolusi maupun general comments. Instrumen-instrumen
tersebut akan membebankan kewajiban para negara-negara anggota PBB, sebagian
mengikat secara yuridis dan sebagian lagi kewajiban secara moral walaupun para
negara anggota belum melakukan ratifikasi secara formal.
Di Indonesia, pemahaman HAM sebagai nilai, konsep dan norma
yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat ditelusuri melalui studi terhadap
sejarah perkembangan HAM yang dimulai dari zaman pergerakan hingga sekarang,
yaitu ketika amandemen terhadap UUD 1945 yang secara eksplisit memuat
pasal-pasal HAM. Seperti halnya konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
(Konstitusi RIS dan UUDS 1950), UUD 1945 amandemen juga memuat pasal-pasal
tentang HAM dalam kadar dan penekanan yang berbeda, disusun secara kontekstual
sejalan dengan suasana dan kondisi sosial dan politik pada saat penyusunannya.
Penyusunan muatan HAM dalam amandemen kedua UUD 1945 tidak terlepas dari
situasi sosial dan politik yang berkembang dan nuansa demokratisasi,
keterbukaan, pemajuan dan perlindungan HAM serta mewujudkan negara berdasarkan
hukum.[3]
Pengaturan HAM di Indonesia tidak hanya terbatas pada
konstitusi yakni Amandemen UUD 1945, melainkan diatur juga dalam peraturan
perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana. Berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dalam Pasal 8 telah menentukan dalam pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan didasari pada materi muatan mengenai HAM.
Sebagai salah satu syarat negara hukum yang demokrasi harus
ada jaminan HAM dalam konstitusi maupun dalam semua peraturan
perundang-undangan. Jaminan HAM dalam negara meliputi sistem hukum yang dianut
dan penerapannya melalui unsur-unsur dalam sistem hukum yang menurut Lawrence
Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni
Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal
Culture).[4] Sebagai negara yang sebagian besar hukumnya dipengaruhi oleh
sistem hukum Cicil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental yang menghendaki
hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan
yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Hal tersebut bertujuan untuk
menjamin pelaksanaan asas legalitas. Prinsip-prinsip HAM harus termuat dalam
peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam proses penegakan hukum akan
meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum dan aparatur
pemerintah.
Eksistensi HAM dalam Sistem Hukum di Indonesia telah ada
sejak awal kemerdekaan yang dibuktikan dengan pencantuan muatan HAM dalam
Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 (meskipun secara
implisit/tersirat). Eksistensi HAM baru mendapat tempat yang luas sejak
turunnya orde baru dan berganti pada era reformasi. Eksistensi HAM dalam era
reformasi telah tercantum secara eksplisit/tersurat dalam UUD 1945 Amandemen
Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Disamping tertuang dalam konstitusi, HAM
juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
serta Peraturan perundang-undangan lainya yang didalamnya memuat ketentuan yang
berkaitan dengan HAM, baik secara eksplisit maupun implisit. HAM pada era
reformasi digunakan sebagai dasar bagi tindakan aparat penegak hukum maupun
aparatur negara dalam malayani masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Eksistensi Hak Asasi Manusia
dalam Sistem Hukum di Indonesia, adalah sosial budaya, tendensi politik dan
berbagai kepentingan individu serta kelompok yang terlalu dominan dalam
terciptanya HAM di Indonesia. Dari beberapa faktor tersebut tendensi politik
rezim yang berkuasa menempati posisi yang penting. Tendensi politik sangat
menentukan pengakuan HAM yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan
pelaksanaan dilapangan. Tendensi politik penguasa yang diformulasikan
sedemikian rupa sehingga menjadi kehendak negara. Apabila sudah menjadi
kehendak negara maka akan dengan mudah penguasa melalui kekuasaan yang
dimilikinya membelokan kepentingan masyarakat dan menggantikannya dengan
kepentingan penguasa.
Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar
sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak
asasi manusia lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren
dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama,
warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya.
Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh
pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai
berikut:
“Human
rights could generally be defined as those rights which are inherent in our
nature and without which we cannot live as human beings”
Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia
disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all
nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang
perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.
Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia
juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak
bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi
Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia
menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud
pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem
politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan
kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di
Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang
menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak
asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang
merespon gejala internasional secara positif.
Adalah pada tahun 1999 lah, Indonesia memiliki sistem hukum
yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM
di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai
dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih
perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.
Sebagai mana
kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini
menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para
korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri
memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari
sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui
pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama
dari berbagai pihak.
Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama
dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas
kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah
persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan. Kenyataan menunjukan bahwa
hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai
kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan
orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan. Kendati demikian,
diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah
bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk
mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim
demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi
manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat
mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang
bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian
hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak
asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak
asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi
(eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri
kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus
berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan
martabat yang ada
2.3 Hubungan
demokrasi dengan HAM
·
Apa
arti demokrasi dalam system pemerintahan Negara ?
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang
diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan
rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos)
“kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5
dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi
rakyat pada tahun 508 SM.
·
Apa
arti demokrasi Pancasila ?
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan
individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab
sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila,
keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi
mayoritas atau minoritas.
·
Apa
bedanya Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang lain ?
1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan
kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala
pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi
parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat
Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap
hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya
lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari
tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri
demokrasi liberal :
1) Kontrol terhadap negara, alokasi
sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2) Kekuasaan eksekutif dibatasi secara
konstitusional,
3) Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh
peraturan perundangan,
4) Kelompok minoritas (agama, etnis)
boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
·
DEMOKRASI
KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi
agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yangrasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya
komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana
mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh. Komunisme
adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem
sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat
dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara
untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasidemokrasi pada
rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran
Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh
atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya
dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran
Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa
berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme
menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai
lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di
segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin
revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan
yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan
pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena
satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang
dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat
sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi
demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
Berikut ini
adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
a) Sistem pemerintahan dengan Single
Party.
(Indonesia
juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat
tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal
Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun “Orsospol” antek-anteknya Golkar)
b) Mengharamkan kebebasan berkumpul dan
berpendapat,
termasuk
membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.
c) Menghalalkan segala cara dalam
mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin
para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian
An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI
beberapa tahun lalu).
d) Memiliki backing dari pihak militer
yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
e) Komunis: tidak boleh beragama,
Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat
beragama),
f) Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya
ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan
menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri
Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya
Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,
Komunis
murni melarang :
1) adanya
kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci
kelompok intelektual dan cendekiawan,
3)
mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia:
Menjamin kebebasan beragama,
tapi
orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada
orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak
punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super
Munafik).
2.4 DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR
Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang
berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA
Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan
bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi
Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati
dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah
Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif
“menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari
keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi
Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a. demokrasi yang berdasarkan pada
Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia;
c. berkedaulatan rakyat;
d. didukung oleh kecerdasan warga
negara;
e. sistem pemisahan kekuasaan negara;
f.
menjamin
otonomi daerah;
g. demokrasi yang menerapkan prinsip
rule of law;
h. sistem peradilan yang merdeka, bebas
dan tidak memihak;
i.
mengusahakan
kesejahteraan rakyat; dan
j.
berkeadilan
sosial.
·
Fungsi
Demokrasi Pancasila adalah:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat
dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut
mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya
hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah
Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan
Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur
hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa
Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1) sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia;
2) meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan YME;
3) lebih menghargai hak asasi manusia;
4) menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5) mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi
dan keadilan sosial.
Hak-hak
warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik,
pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
a) Di Bidang Politik
yaitu hak
yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap
warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak
memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta
mengajukan petisi dan kritik atau saran.
b) Di Bidang Pendidikan
Untuk
memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna
yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31
ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat
pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur
dengan Undang-undang”
Makna isi
Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak
memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk
mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat
kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh
pemerintah.
Menurut
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang
yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2
Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No.
28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No.
2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
c) Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang
ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya
perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini
perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat
banyak yang tertindas.
·
Apa
Arti Negara kesatuan ?
Negara Kesatuan, negara yang merdeka , negara yang merdeka
dan berdaulat dimana di seluruh wilayah dan berdaulat dimana di seluruh wilayah
negara, yang berkuasa hanyalah satu negara, yang berkuasa hanyalah satu
pemerintahan pusat yang mengatur pemerintahan pusat yang mengatur seluruh
daerah.
Negara
kesatuan mempunyai dua sistem yaitu :
1. Sistem sentralisasi
Sistem
sentralisasi, dimana segala , dimana segala sesuatu dalam negara langsung
diatur
sesuatu
dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan dan diurus
oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan. daerah tinggal
melaksanakan.
2. Sistem desentralisasi
Sistem
desentralisasi, dimana kepada , dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk
daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
·
Apa
wujud Negara kesatuan RI sekarang ini ?
Di Indonesia, konstitusi pra-amandemen maupun konstitusi
pasca-amandemen telah jelas menyatakan bahwa negara ini adalah negara kesatuan.
Dalam Pasal 1 ayat (1) ditulis: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang
berbentuk republik.” Paham negara kesatuan Indonesia dipaparkan oleh Soepomo
dengan paham integralistik (penyatuan/kesatuan) atau lebih dikenal dengan
staatsidee Integralistik yang disampaikan di depan sidang BPUPKI tanggal 31 Mei
1945.
Menurut
Soepomo, dari berbagai aliran yang diterapkan ke dalam negara maka aliran
nasional-sosialis—persatuan antara pemimpin dan rakyat serta persatuan dalam
negara seluruhnya—merupakan aliran yang sesuai dengan kondisi masyarakat
Indonesia. Soepomo menyatakan:
“Manusia
sebagai seorang tidak terpisah dari seseorang lain dari dunia lain,
golongan-golongan manusia, malah segala golongan mahluk, segala sesuatu
bercampur-baur dan bersangkut-paut, segala sesuatu berpengaruh-mempengaruhi dan
kehidupan bersangkut-paut. Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa
Indonesia, yang berujud pula dalam susunan tata negaranya yang asli….bahwa jika
kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat
dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran
pikiran (staatsidee) negara yang integralistik…..”
Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila
ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat
saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur
konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa
pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden,
sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah
menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri
bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena
bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang
memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik
(persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum.
3. PENUTUP
Kesimpulan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kritik dan Saran
Demikianlah pembuatan makalah ini, dalam pembuatan
makalah ini masih banyak kekurangan baik segi penulisan maupun dari segi materi
yang disajikan. Untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang
besar khususnya bagi penyusun dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Darurat.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Magnis, Franz dan Suseno. 1987. Etika Politik:
Prinsip-prinsip dan Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar