HAK ASASI MANUSIA
BABI
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak
ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak
asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan
dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia.
B.
Definisi konseptual tentang HAM
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau “Universal Declaration of Human Rights”.
C.
Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian HAM
2.
Perkembangan HAM
3.
Contoh-contoh pelanggaran HAM
D.
Tujuan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1.
Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2.
Mengerti
begitu pentingnya sadar akan pengakuan HAM
3.
Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai
makna HAM itu sendiri
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a)
Pengertian
Ø
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Ø
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM
PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Ø
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
Ø
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
b)
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
Ø
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
Ø
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan
bangsa.
Ø
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.
Perkembangan Pemikiran HAM
a.
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
I.
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM
hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama
pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia
II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk
menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
II.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut
hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan
hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak
ekonomi dan hak politik.
III.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM
generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan
terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,
sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena
banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
IV.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara
yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan
ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
C.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak
yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
a.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b.
Tidak dapat dibagi, artinya
semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, social, dan budaya.
c.
Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d.
Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
D. Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM
periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah
hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak
kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949,
berlaku UUD 1945
2.
Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat
3.
Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku
Kembali UUD 1945
E. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan
MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah,
keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan
yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam
konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang
sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum,
sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan
yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih
bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang
dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
F. Macam-macam
Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat
pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan
tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama.Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak Asasi Manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.
Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM, yaitu :
a.
Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
1)
hak untuk membentuk serikat pekerja,
2)
hak atas pendidikan,
3)
hak atas pekerjaan
4)
hak atas
pensiun, dan
5)
hak atas hidup yang layak.
b. Hak sipil
dan politik, meliputi:
1)
hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
2)
hak untuk hidup;
3)
hak untuk berserikat;
4)
hak atas kebebasan dan persamaan;
5)
hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
6)
hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
7)
hak kebebasan berkumpul secara damai.
Secara
umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam, yaitu :
a.
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights)
b.
Hak asasi politik (political
rights)
c.
Hak asasi pribadi (personal
rights)
d.
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
e.
Hak asasi ekonomi (proverty
rights).
Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai berikut :
a.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain,
moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b.
Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh
pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum
internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
c.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
d.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
e.
Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar
dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
G. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu
kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur
negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap
pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi
juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab
dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection)
dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada
negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu
sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan
oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang
disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
H. Penanganan
pelanggaran HAM di Indonesia
Berbagai kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sudah dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput dari perhatian. Berikut beberapa contoh peristiwa atau kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta upaya-upaya penanganannya.
1)
Kasus Tanjung Priok (1984)
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi Kasus Tanjung Priok. Korban yang
jatuh menurut catatan media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri
atas 24 orang meninggal dan 54 orang mengalami luka-luka. Dalam kasus Tanjung
Priok menurut laporan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa
pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan,
dan penghilangan orang secara paksa. Proses persidangan sudah dilangsungkan,
namun hingga kini para pelaku masih bebas.
2) Kasus Marsinah (1993)
Marsinah adalah karyawati PT CPS. la adalah seorang aktivis buruh. Tanggal 9
Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Diduga keras, ia tewas dibunuh akibat
keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993
Dibentuk Tim Terpadu tanggal 30 September 1993 untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Dalam pembunuhan Marsinah, tim tersebut
menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang yang diduga terlibat. Persidangan
berlangsung sejak persidangan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Semua
terdakwa ternyata dibebaskan dari segala dakwaan alias bebas murni dalam
persidangan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan
meluas di kalangan masyarakat.
3) Kasus Semanggi I dan II (1998)
Kasus ini diawali peristiwa meninggalnya empat orang mahasiswa yang sedang
berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. Ribuan mahasiswa
bersama masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/DPR pada 18 November 1998.
Suasana makin tegang sejak petang hari sampai malam karena aparat kepolisian
dan militer berhadapan dengan mahasiswa. Aksi keributan dan pertentangan pun
terjadi di kawasan Semanggi. Dalam keributan tersebut empat orang mahasiswa
tertembak.
4) Kasus kerusuhan Timor Timur pasca jajak pendapat (referendum) 1999
Pada bulan Agustus 1999, Timor Leste (dahulu Timor Timur) akhirnya resmi
berpisah dengan Negara Kesatuan Republik lndonesia setelah hasil jajak pendapat
dimenangkan oleh kelompok yang menolak otonomi khusus. Hasil itu menimbulkan
reaksi keras dari masyarakat yang prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan
massal dan pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut. Dalam kasus Timor
Timur telah terjadi pelanggaran HAM berat meliputi penganiayaan dan penyiksaan,
pembunuhan massal dan sistematis, kekerasan berdasarkan gender, penghilangan
paksa, pemindahan penduduk secara paksa, dan pembumihangusan. Pengadilan HAM
telah menerima pengajuan sejumlah tersangka kasus Timor Timur, tetapi proses
hukum dan hukuman yang dijatuhkan teryata tidak mencerminkan rasa keadilan bagi
masyarakat.
5) Kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay (2001)
Theys Hiyo Eluay adalah Ketua Umum Presidium Dewan Papua (PDP). Pada tanggal
11 November 2001 setelah menghadiri peringatan acara Sumpah Pemuda, Theys
ditemukan meninggal dalam mobil yang ditumpanginya. Sopir mobil itu dikabarkan
melarikan diri. Saat itu, Theys tengah menghadapi proses pengadilan sehubungan
dengan tuduhan tindak pidana makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan mendirikan Negara Papua Merdeka. Meninggalnya Theys dikabarkan oleh
berita-berita berkaitan dengan kegiatan politik yang dilakukannya.
6) Kasus pembunuhan Munir (2004)
Munir (39 thn), seorang aktivis HAM pendiri Kontras (Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan
Imparsial, meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang
menuju Amsterdam
untuk melanjutkan kuliah pascasarjana (7 September 2004). Pemerintah
Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum sesuai dengan hukum
nasionalnya. Informasi dari media Belanda diperoleh pihak keluarga almarhum
bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan
bahwa beliau meninggal akibat racun arsenik dalam jumlah dosis yang
fatal. Kasus yang diduga berkaitan dengan aktivitas Munir selama hidupnya itu
masih belum tuntas hingga sekarang.
I. Hambatan
dan tantangan penegakan HAM di Indonesia
Banyak sekali hambatan dalam menegakkan pelaksanaan HAM di tanah air.
Hambatan-hambatan tersebut dapat datang dari luar atau dalam negeri.
a.
Hambatan dari luar negeri
Paham atau ideologi politik yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan
yang lain ternyata membawa dampak pada pemahaman tentang hak asasi manusia yang
berbeda-beda pula. Contohnya pada dua paham atau ideologi paling berseberangan
di muka bumi berikut ini :Pandangan paham liberalisme terhadap HAM
Liberalisme berasal dari kata liberal yang berarti berpendirian bebas. Paham ini melihat manusia sebagai makhluk bebas, artinya manusia memiliki kemauan bebas dan merdeka serta harus diberikan kesempatan untuk memajukan diri sendiri dengan merdeka pula. Kaum liberal menghendaki pembatasan hak negara dalam urusan ekonomi, kebudayaan, agama, dan sebagainya. Tuntutan mereka meliputi hak kemerdekaan menulis, menyampaikan pikiran, memeluk agama, menentang rasialisme, perdagangan bebas, dan persamaan hak bagi wanita.
Paham liberalisme dianut oleh negara-negara di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia. Paham ini menghendaki hal-hal berikut.
- Lebih mengutamakan pemungutan suara mayoritas dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, pendapat kelompok kecil atau minoritas tidak akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Sikap ini memberi dampak negatif dapat menimbulkan rasa frustrasi.
- Kekuasaan mutlak mayoritas atas minoritas sehingga dapat terjadi diktator. Kebebasan individu atau partai sangat ditonjolkan dalam bidang politik sehingga dikenal adanya partai oposisi dan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Pemerintah yang berkuasa akan jatuh apabila hak itu digunakan untuk memenuhi batas minimum pemerintah di parlemen. Dampak negatifnya adalah pemerintahan menjadi tidak stabil dan program pembangunan tidak berjalan sehingga upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat akan terhambat.
Bagi Indonesia, paham liberalisme dapat membawa dampak-dampak berikut yang juga berpengaruh pada pelaksanaan perlindungan HAM di dalam negeri.
- Di bidang ekonomi, persaingan bebas akan mematikan golongan ekonomi lemah. Akibatnya, jurang pemisah akan semakin lebar. Paham liberal akan melahirkan manusia egois-individualis yang jauh dari sifat kekeluargaan dan gotong royong.
- Kebebasan yang tidak terkendali, seperti pelaksanaan demonstrasi secara bebas di jalan-jalan umum, dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari
- Golongan besar dan kuat akan dapat memaksakan kehendaknya kepada golongan minoritas.
b.
Pandangan paham komunisme terhadap HAM
Komunisme berawal dari teori historis materialism yang diajarkan oleh Karl Marx.
Menurutnya, semenjak dunia berkembang, masyarakat manusia merupakan perjuangan
kelas melawan kelas. Perjuangan kelas antara kaum borjuis (kaya) melawan kaum
proletar (melarat) ini pada akhirnya akan dimenangkan oleh kaum proletar.Ciri yang menonjol dalam ajaran komunisme sebagai berikut :
- Di bidang politik, pemerintahan dipegang oleh kaum proletar yang menjalankan pemerintahan secara diktator dalam rangka menuju masyarakat komunis yang sama rasa sama rata sehingga disebut diktator proletariat. Atas nama kaum proletar, penguasa dapat bertindak apa saja dan menyingkirkan siapa saja yang dianggap menghambat tercapainya tujuan. Hanya ada satu partai di dalam satu negara, yaitu partai komunis, sedangkan partai yang lain tidak dibenarkan hidup. Rakyat hanya dijadikan objek politik belaka karena kebebasan politik tidak ada.
- Di bidang agama, negara yang menganut paham komunisme umumnya melarang rakyatnya memeluk agama karena dianggap sebagai racun masyarakat yang dapat menghambat kemajuan.
- Di bidang ekonomi, secara totaliter negara memegang seluruh aktivitas ekonomi. Hak milik perorangan terhadap alat produksi tidak diakui. Rakyat menjadi pasif atau tidak berekonomi karena semuanya sudah ditentukan oleh pusat (sentralisasi). Akibatnya, kemakmuran rakyat sulit ditingkatkan.
Oleh karena sifatnya yang demikian, ajaran komunis mempunyai minimal empat kecenderungan dan dampak yang kurang kondusif bagi tegaknya hak asasi manusia, yaitu :
- Awal terbentuknya masyarakat didahului oleh tegaknya system diktator proletariat sehingga menciptakan sistem otoriter. Kekuasaan negara dapat jatuh ke tangan partai, bahkan ke tangan pribadi. Rakyat menjalani kehidupan yang ketat dan tertutup yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
- Timbulnya berbagai tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia di luar batas kemanusiaan atau disebut dengan proses dehumanisasi. Penyebabnya adalah sikap menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang menjadi populer di lingkungan masyarakat komunis.
- Gerakan komunis cenderung menciptakan berbagai konflik dan kontradiksi dalam kehidupan masyarakat untuk tujuan merebut kekuasaan yang menyebabkan timbulnya suasana tegang dan resah
c.
Hambatan dari dalam negeri
Ada empat macam faktor pendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di
Indonesia menurut Prof. Baharuddin Lopa, S.H., yaitu
1.
adanya kebiasaan dari pihak yang memiliki wewenang dan
kekuasaan untuk menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan tersebut;
2.
masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka
peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga penegakannya (enforcement)
terganggu;
3.
law enforcement masih lemah dan seringkali bersifat
diskriminatif;
4.
adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu,
terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, tidak mampu saling
mengekang.
Kecenderungan-kecenderungan tersebut diperburuk oleh faktor-faktor perintang
atau hambatan dari dalam negeri berikut :
Keadaan geografis Indonesia yang luas dan jumlah
penduduknya yang banyak menimbulkan kendala dalam komunikasi dan sosialisasi
produk hukum dan perundang-undangan. Sosialisasi dalam waktu yang relatif lama
diperlukan oleh suatu produk hukum tertentu yang berskala nasional.
Budaya hukum dan hak asasi manusia yang belum
terpadu. Dalam kasus hukum tertentu, perbedaan persepsi masih sering mewarnai
kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh penyebaran tingkat kualitas
pendidikan dan kemajuan sosial budaya di Indonesia sangat bervariasi.
Contohnya, perbedaan pandangan mengenai pengertian zina menurut KUHP dan hukum
Islam. Dalam KUHP, hukum atas perbuatan zina hanya dikenakan pada laki-laki dan
perempuan yang telah menikah yang melakukan perselingkuhan. Sementara, hokum
Islam menghendaki hukum yang sama berlaku pula pada pelaku, laki-laki dan
perempuan, yang belum menikah.
Kualitas peraturan perundang-undangan belum
sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh sifat pemerintahan
padamasa diberlakukannya undang-undang tertentu (misalnya, pemberlakuan UU No.
11 PNPS/1963 tentang Subversi oleh pemerintahan masa Orde Lama) dan sistem tata
hukum nasional yang masih memberlakukan hukum peninggalan atau warisan hokum
kolonial.
Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana
karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Misalnya, hak atas penggunaan
tanah yang kepemilikannya diatur dengan undang-undang dibuktikan dengan
sertifikat kepemilikan tanah. Namun, hak yang semestinya masih tetap berfungsi
sosial ini digunakan untuk hal-hal yang tidak selaras dengan perasaan hukum dan
keadilan masyarakat.
Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat
penegak hukum, baik dalam teori maupun pelaksanaan. Tingkat keseriusan dalam
menangani perkara akan rendah apabila kualitas aparat penegak hukumnya rendah
dan cara yang dipakai sering bertentangan dengan
hukum itu sendiri. Contohnya, penangkapan aktivis keagamaan yang dilakukan
dengan cara kasar dan tidak menghargai hak asasi manusia, padahal bertentangan
dengan aturan dan etika.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat
rendahnya kualitas sumber daya manusia. Masih rendahnya taraf pengetahuan dan
kesadaran hukum sebagian warga masyarakat menghasilkan ketidakpedulian dan
berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi orang lain. Contohnya, ketika
terjadi kecelakaan lalu lintas di mana seorang pengendara sepeda kayuh karena
kurang waspada menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Sepedanya
rusak berat dan kondisi pengendara sepeda luka parah. Pemilik mobil selalu
dianggap sebagai pihak yang salah dalam pikiran orang awam sehingga wajib
menyantuni korban, walau sesungguhnya ia dalam posisi benar. Begitu pula
perilaku main hakim sendiri (eigenrichting),
dianggap suatu perbuatan yang wajar dan semata-mata keroyok massa, bukan pelanggaran
hukum apalagi hak asasi manusia.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris
sehingga sering menimbulkan disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Sistem penegakan hukum dan upaya mencari keadilan di Indonesia mengenal
tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Misalnya, suatu
perkara yang diputus dengan vonis hukuman berat di tingkat pertama (pengadilan
negeri) ternyata divonis dengan hukuman seringan-ringannya di tingkat banding
(pengadilan tinggi), bahkan mungkin dibebaskan. Masyarakat awam sangat sulit
memahami hal ini. Kenyataannya, hukum pidana material (KUHP) di Indonesia
memberlakukan sistem hukuman maksimal. Oleh sebab itu, dalam perkara yang sama
dimungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat
peradilan yang berbeda.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu
mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap
individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu
memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
B.Saran-saran
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga
HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM
orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Lasa dkk.LKS Gita SMU. Hak Asasi Manusia. PT. Pabelan. Surakarta.
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia.
id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/Demokrasi dan hak
asasi manusia.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar